Surabaya

Sabu Dimasukkan Bungkus Balsem Cap Lang

Diterbitkan

-

Sabu Dimasukkan Bungkus Balsem Cap Lang

Memontum Surabaya — Imawan Syafril alias Suma bin Suhaimi Musa Samere (43) asal Palembang yang berdomisili di Jl Sadewa Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang menjadi terdakwa perkara narkotika jenis sabu sabu. Siang tadi terdakwa tengah menjalani sidang perdana dalam agenda dakwaan yang digelar di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/3/2018).

Persidangan dipimpin Timor Pradoko selaku Ketua Majelis Hakim, sementara surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Adi Sudiantara dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Dalam isi dakwaan menyebutkan, bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan memiliki menyimpan dan menjual Narkotika jenis sabu tanpa mengantongi izin dari yang berwenang.

Bermula pada Senin 13 Nopember 2017 sekira pukul 13.30 wib, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat jika ada penyalagunaan narkoba yang dilakukan terdakwa. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti Petugas denga melakukan penyelidikan dan pengintaian, tak lama Petugas kembali mendapat informasi bahwa terdakwa berada di depan mini market yang berada di area masjid Cheng Ho Pandaan Pasuruan.

Petugas segera melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa Imawan, saat digeledah petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram yang disembunyikan didalam bungkus balsem Cap lang.

Advertisement

Selanjutnya terdakwa dibawa ke Mapolda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut, sementara terdakwa yang didampingi Fariji SH selaku kuasa hukum terdakwa dari (LBH Lacak) hanya duduk mendengarkan dakwaan Jaksa. Atas perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba, maka JPH menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sri/yan)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas