Kabupaten Malang

Dipecat Sekolah, Syamsuddin Terancam Tak Ikut UN

Diterbitkan

-

Surat Pemecatan: Sueb Tunjukkan Surat Pemecatan. (Ist)

Memontum Malang— Syamsuddin Indra Maulana (17) salah seorang siswa kelas XII SMA Ma’rif Lawang Kabupaten Malang terancam gagal ikut Ujian Nasional (UN) yang bakal berlangsung hanya beberapa bulan kedepan. Itu setelah pihak lembaga pendidikan swasta milik LP Ma’rif NU Kabupaten Malang ini terhitung sejak tgl (5/2/2018) lalu dinyatakan dipecat oleh lembaga pendidikan setempat.

Sueb (45) orang tua Syamsuddin menganggap, keputusan tersebut dilakukan sepihak. “Sampai sekarang saya belum bisa bertemu dengan kepala sekolah. Saya hanya ingin bertanya, mengapa anak saya dikeluarkan tidak di awal saja, dan kenapa harus di akhir kelas kelas XII (III) mau ujian justru dikeluarkan. Akibat dari keputusan sekolah ini, anak kami tidak diterima di sekolah manapun. Dengan alasan bahwa anak saya sudah terdaftar di sekolah SMA Maarif Lawang. Sehingga secara otomatis satu-satunya jalan harus mengikuti ujian di sekolah tersebut,” ujar Sueb Senin (5/3/2018) siang.

Ditanya, mengapa Syamsudin harus dikeluarkan sekolah? Sueb mengatakan, karena sering tidak masuk sekolah kata salah satu guru.

”Saya sudah memohon kepada pihak sekolah agar anak saya diterima kembali dan memberi kesempatan agar tidak mengulanginya lagi sehingga bisa mengikuti ujian.Toh anak saya bukan terlibat kasus lain-lain seperti kriminal. Saya takut mas, gara-gara hal ini anak saya tidak mau sekolah lagi,” beber Sueb. Lebih terkejut, kabar terakhir yang diterima Sueb, kendati putranya tidak dikeluarkan, namun harus ikut ujian paket C.

Advertisement

“Anak saya tidak dikeluarkan oleh pihak sekolah.Tetapi harus ikut ujian paket C. Seluruh kelengkapan administrasi pihak sekolah yang urus,” pungkas Sueb dengan nada kecewa.

Beberapa waktu lalu, Kepala Sekolah, Eko Wahyudi mengatakan, bahwa tetep bersikukuh tidak akan memberikan kesempatan sang murid belajar kembali di sekolahnya. “Hal ini sudah keputusan dari sekolah, sehingga ini final. Mohon maaf tidak banyak hal yang harus dijelaskan. Silahkan tanyakan ke wali murid saja,” tegasnya sembari mengakhiri ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler.

Menyikapi kejadian tersebut, Bupati LIRA Malang, M Zuhdy Achmadi menegaskan, bahwa apapun alasan pihak penyelenggara pendidikan tidak boleh mengeluarkan murid dari sekolah, terlebih ini menjelang Ujian Akhir Nasional. Peserta didik tidak boleh dikeluarkan dari sekolah kecuali yang bersangkutan terlibat terorisme, narkoba, serta tindak pidana lain yang telah diputus bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraacht).

“Sudah jelas diatur dalam undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bahkan yang sedang menjalani proses hukum tapi belum inkraacht masih diberikan kesempatan mengikuti ujian akhir nasional meskipun harus dengan pengawalan polisi, ini menyangkut masa depan peserta didik” pungkasnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua PC LP.Ma’arif NU Kabupaten Malang, Drs H Abdul Rahman mengaku, pihaknya sudah mengingatkan pihak sekolah agar nama tersebut diberi toleransi untuk ikut Ujian Nasional (UN). “Saya minta, pihak sekolah tidak harus menvonis langsung. Kata pihak sekolah, permasalahan ini sudah ada solusi,” tandas H Abdul Rahman (sur/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas