Kabupaten Malang

PMII Luruk Gedung Dewan, Desak RUU MD3 Direvisi

Diterbitkan

-

Orasi:Puluhan Mahasiswa PMII Gelar Orasi di halaman Gedung DPRD Kepanjen Kabupaten Malang(Sur)

Memontum Malang—-   Tidak kurang dari 75 orang mahasiswa yang bergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMMI)mendatangi gedung DPRD di Jalan Panji Kepanjen Kabupaten Malang Rabu (7/3/2018). “Selaku wakil rakyat DPR harus siap dikritik!”,teriak salah satu mahasiswa ditengah pengawalan ketat ratusan aparat kepolisian dari jajaran Polres Malang.

Sebelumnya mereka juga longmarch sejauh 3 kilometer dari halaman Kantor Pos Kepanjen menuju gedung DPRD Kabupaten Malang.Maksud kedatangan puluhan mahasiswa dari kampus Unira dan STIT Al-Qolam ini berorasi dan mendesak DPRD Kabupaten Malang, menolak RUU MD3 yang dianggap penuh kepalsuan.

Sementara, Ketua Umum PMII Kabupaten Malang, Misbahul Amin, mengatakan, RUU MD3 rawan mengkriminalisasi masyarakat luas yang dengan tegas, mengkritisi kebijakan di parlemen.


“Kami tegas menolak RUU MD3. DPR sama artinya dengan tidak mau dikritik,” tegasnya.

Dikatakan,dalam pasal RUU MD3, membawa demokrasi di Indonesia seolah mundur. “Ini kemunduran demokrasi di Indonesia. Bahwa DPR mempunyai hak memanggil paksa perseorangan atau lembaga. DPR anti kritik, hanya satu kata Lawan,” terangnya.

Advertisement


Lanjut dia, hasil revisi yang disahkan DPR pada pasal-pasal MD3 telah mencederai demokrasi. “Pasal 73, pasal 122 k dan pasal 225 membawa demokrasi Indonesia justru kemunduran. Bagi kami, penghinaan dalam pasal itu bisa mempidanakan siapa saja. Rawan pengkriminalisasian,” teriaknya.

Mereka sempat adu argumen cukup lama, Puluhan aktivis PMII Kabupaten Malang berhasil memaksa Wakil Ketua DPRD Unggul Nugroho menolak RUU MD3. Politisi  Partai Gerindra itu, lalu menandatangani surat pernyataan untuk menolak RUU MD3 yang disuarakan mahasiswa. Namun, adu argumen pun terjadi ketika dalam surat yang dibawa pendemo, tidak disertakan identitas sesuai KTP Unggul Nugroho. Unggul berdalih tidak membawa KTP.

“Untuk apa KTP segala, saya tidak membawa KTP,” terang Unggul disambut riuh pendemo.

“Kalau hanya menyuarakan tidak setuju, oke ya. Tapi untuk merubah UU MD3 bukan wewenang kami disini. Ya menyuarakan itu ya menolak itu. Katanya demokrasi, jangan memaksa dong, ya gak,” tambah Unggul.

Lanjut dia, demokrasi itu bebas menyuarakan pendapat dan aspirasi. Soal UU MD3, semuanya adalah hasil produk persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.  Dijelaskan,tidak bisa salah satu pihak. Semuanya dibahas dulu dengan Dewan dan Kementerian. Baru diajukan ke Presiden untuk ditanda tangani.  “Kami bisa apa, kalau menyuarakan pasti. Kalau Perda ya kita yang buat. Tapi kalau UU MD3 ya DPR dan Presiden. Hirarkinya kan seperti itu,” papar Unggul(Sur)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas