Kota Malang

Operasi Gabungan BP2D Kota Malang, Sisir Penunggak Pajak Daerah

Diterbitkan

-

Pegawai BP2D Kota Malang memasang stiker pemberitahuan bagi penunggak pajak daerah. (man)

Memontum Kota Malang—Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang bersikap tegas kepada wajib pajak (WP) yang bandel melunasi kewajibannya membayar pajak daerah. Pegawai BP2D Kota Malang menggelar operasi gabungan untuk menertibkan WP yang nunggak.

Kepala BP2D Kota Malang, Ir Ade Herawanto menjelaskan, hingga kini jumlah piutang pajak daerah Kota Malang diperkirakan mencapai Rp 110.miliar. Piutang pajak daerah Kota Malang itu salah satunya warisan dari pemerintah pusat.

“Piutang PBB tahun 2010, 2013 menjadi beban pemerintah daerah seluruh Indonesia. Untuk piutang PBB Kota Malang sebagian sudah tertagih sebesar Rp 84 miliar. Tapi persoalananya piutang pajak daerah berbunga 24%. Akhirnya membengkak lagi piutang pajak daerah Kota Malang,” tegas Ade, Senin (19/3/2018) pagi.

Lalu tindakan persuasif yang dilakukan BP2D Kota Malang untuk menekan piutang pajak derah sekaligus memberikan efek jera serta memberikan pendidikan agar patuh terhadap peraturan perundangan tentang pajak daerah.

Advertisement

BP2D Kota Malang menggelar operasi gabungan bersama Satpol PP, Kejari Kota Malang dan Polres Malang. ” Operasi gabungan tri wulan pertama ini sifatnya persuasif dulu. Nanti pada tri wulan sifatnya penindakan bagi penunggak pajak daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, operasi gabungan dari BP2D Kota Malang menyisir kawasan hotel, guest house dan beberapa tempat usaha lainnya. “April akan kita gelar Sunset Policy. Yang jelas sampai saat ini kita belum menghapuskan piutang pajak daerah. Walaupum dalam UU disebutkan piutang pajak daerah yang lebih dari lima tahun bisa dihapuskan,” tandas dia.

Operasi gabungan tim BP2D Kota Malang berangkat dari depan Balai Kota Malang. Tim dibagi tiga kelompok. Salah satunya menyisir guest house di kawasan Tlogomas, Kota Malang. Di tempat itu petugas memasang stiker didinding front officenya. Sebab pengelola gouest house dan resto menunggak pajak hotel sebesar Rp 11 jutaan. Tunggakan pajak hotel terjadi pada tahun 2015 lalu saat masih dikelola oleh manajemen lama.

“Yang dilakukan pegawai BP2D Kota Malang tidak berlebihan. Mereka melaksanakan tugas. Memang pihak manajemen lama memiliki hutang pajak daerah ke Pemkot Malang. Kami manajemen baru siap melunasinya dengan cara diangsur,” ucap manager operasional Padi Heritage, Hanafi.

Advertisement

Setelah dari kawasan Tlogomas. Tim BP2D Kota Malang mengunjungi sebuah penginapan di Jalan Kawi, Kota Malang. Pengelola hotel memiliki hutang ke Pemkot Malang sebesar Rp36 juta.

Tapi petugas BP2D Kota Malang tidak sampai memasang stiker didinding hotel. Pengelola hotel sanggup melunasinya sampai awal Agustus. “Pihak manajemen menandatangani berita acara pemeriksaan. Dia sanggup untul segera melunasi hutangnya. Sehingga tidak kita pasang stiker peringatan,” ucap Dwi Cahyono petugas BP2D Kota Malang. (man/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas