Blitar

Kemenkeu Gelar Diseminasi DD, Prioritas Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Diterbitkan

-

Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, menggelar diseminasi program Dana Desa (DD), di Pendopo Sasana Adi Praja Kanigoro Kabupaten Blitar

Memontum Blitar – Untuk penyebar luasan kebijakan pemerintah tentang Dana Desa (DD), Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, menggelar diseminasi program Dana Desa (DD), di Pendopo Sasana Adi Praja Kanigoro Kabupaten Blitar, Jumat (23/03/2018).

Kegiatan diseminasi yang bertema “’Padat Karya Tunai untuk Masyarakat Desa yang Lebih Sejahtera” ini dihadiri Dirjen Perimbangan Keuangan, Bupati Blitar, Anggota Komisi XI DPR RI, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Kapolres Blitar, Narasumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Asisten Pemerintahan dan Desa, Pimpinan OPD, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Blitar.

Dalam sambutannya Bupati Blitar, Drs H Rijanto MM mengatakan, bahwa diselenggarakannya diseminasi DD tahun 2018 di Kabupaten Blitar ini, merupakan sebuah kehormatan bagi Pemerintah Kabupaten Blitar. Karena kegiatan ini sangat bermanfaat untuk penyebar luasan kebijakan pemerintah tentang Dana Desa (DD).

“Kegiatan Diseminasi ini sangat bermanfaat. Utamanya yang berhubungan dengan tata cara membagikan uang/anggaran agar lebih adil dan berimbang, dan cara penggunaan, cara pelaksanaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban Dana Desa yang harus dipahami semua stakeholder” kata Rijanto, Jumat (23/03/2018).

Advertisement

Rijanto menambahkan, kegiatan diseminasi Dana Desa padat karya tunai untuk masyarakat desa yang lebih sejahtera ini, diharapkan mampu untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepala desa, camat, dan steakholder di Pemerintah Kabupaten Blitar. Terutama mengenai kebijakan umum dana desa, mekanisme pengalokasian dan perhitungan dana desa, serta kebijakan pengelolaan keuangan desa sebagai panduan yang terstruktur dalam mengembangkan kebijakan pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

“Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka pemerintah desa diberi kewenangan otonom untuk mengelola anggaran yang cukup besar yang bersumber dari APBN dan APBD. Anggaran itu dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,” papar Rijanto.

Lebih lanjut Bupati menandaskan, Dana Desa harus dikelola dengan baik. Selain itu kapasitas yang harus dimiliki Pemerintah Desa dalam mengelola Dana Desa adalah kemampuan perencanaan yang baik, pelaksanaan yang profesional, penatausahaan yang tertib, pelaporan serta pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, menurut Bupati, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus maksimal untuk mengawal pelaksanaan dana desa agar tidak ada kesalahan-kesalahan. MoU dengan aparat penegak hukum juga harus ditindak lanjuti dengan kerjasama operasional pendampingan hukum untuk pelaksanaan dana desa agar terhindar dari kesalahan yang berkonsekuensi hukum.

Advertisement

“Tahun ini saya perintahkan kepada semua desa untuk menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Sehingga pengelolaan bisa berjalan dengan baik dan dapat menghindarkan dari kemungkinan terjerat permasalahan hukum”, tandas Bupati.

Dijelaskan Bupati Blitar, Dana Desa dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimana tahun 2015 sekitar Rp 62 miliar, 2016 Rp 139 miliar, 2017 Rp 178 miliar, dan 2018 Rp 163 miliar.

Sementara itu, Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Budiarso Teguh Widodo menyampaikan beberapa hal diantaranya, tentang cara membagi dana desa, cara penggunaan dana desa dimana ada 2 prioritas yakni untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kemudian tentang cara melakukan dana desa dengan program padat karya tunai, yang berarti dana desa diharapkan bisa melibatkan sebanyak mungkin tenaga kerja didesa setempat dengan memberikan upah secara langsung. Terakhir, Budiarso menyampaikan tentang penyaluran dana desa menjadi 3 tahap.

“Tahun ini pencairan dana desa melalui 3 tahap, dengan rincian pada minggu kedua Januari bisa dicairkan 20 persen dengan syarat Perda APBD. Kemudian pencairan kedua pada bulan Maret 40 persen dengan syarat laporan realisasi penyaluran DD dari RKUD ke khas desa dan laporan realisasi/konsolidasi. Sedangkan sisanya 40 persen dicaikan Juli dengan syarat penyaluran RKUD ke RKD 75 persen terserap dan digunakan”, papar Budiarso Teguh Widodo. (fzi/hms/yud)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas