Lamongan

Inspektorat Lamongan Haruskan Kades Kelola Dana Desa Sesusai Aturan

Diterbitkan

-

Inspektorat Lamongan Haruskan Kades Kelola Dana Desa Sesusai Aturan

Memontum Lamongan — Inspektorat menghimbau Kepala Desa (Kades) se- Kabupaten Lamongan agar mengelola Dana Desa (DD) sesuai dengan aturan yang ada agar tidak menimbulkan persoalaan, termasuk persoalan hukum di kemudian hari.

“Aparatur desa harus berhati-hati dalam mengelola dana desa (DD) yang nilainya cukup besar sebagai antisipasi agar tidak menimbulkan persoalan, termasuk masalah hukum. Maka untuk itu seluruh penggunaan DD harus sesuai aturan,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan Agus Suyanto, Kamis (22/3/2018).

Dikatakan Agus, selain melakukan pengawasan, Inspektorat juga akan memberikan arahan pada para kepala desa.

“Untuk kepala desa jangan takut jika dilakukan pemeriksaan, karena diantara tugas kami adalah memberikan pengarahan pada Kades,” ucapnya.

Advertisement

Tak hanya itu, Agus juga menuturkan agar pengunaan DD sesuai dengan RAPBDes, maka Inspektorat mengutamakan pembinaan sehingga desa semakin maju dan warganya juga semakin meningkat kesejahteraanya.

“Oleh karena itu, jika Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dan sudah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan maka segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Selain itu, kami juga punya hak untuk meneruskan ke aparat penegak hukum apabila kades tak menindaklanjuti rekomendasi hasil dari temuan inspektorat,” pungkasnya tegas. (ifa/zen/ay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas