Situbondo

ADD/DD Baru Diterima 17 Desa di Situbondo

Diterbitkan

-

ADDDD Baru Diterima 17 Desa di Situbondo

Memontum Situbondo — Hingga Jumat (23/3/2018) baru 17 desa di Situbondo yang sudah menerima pencairan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD). mereka adalah desa yang sudah merampungkan Persyaratan pencairan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Suradji mengatakan, persyaratan pencairan itu diantaranya adalah sudah menetapkan anggaran pendapatan dan belanja dana desa (APBDES).

“Baru 17 desa yang persyaratannya sudah rampung. Persyaratannya APBDES sudah ditetapkan. Termasuk SPJ harus sudah klir,” katanya kepada Memontum.com.

Suradji menambahkan, tidak ada deadline dalam pencairan ADD maupun DD. Yang penting persyaratan-persyaratan selesai, otomatis bisa langsung pencairan.

“Tepati dalam PP. Nomor 60 tentang desa, DD mengendapnya tujuh hari di Kasda,” terang suradji.

Advertisement

Meski ada regulasi batasan waktu di PP, acuannya tetap persyaratan. Jika syarat-syarat sudah selesai, bisa langsung dicairkan. Sebaliknya, jika belum rampung, keuangannya tidak bisa diambil sampai kapan pun.

Suradji mengatakan, untuk SPJ tahun sebelumnya, hampir semua desa sudah selesai. Hanya saja, beberapa desa yang masih belum menetapkan APBDesnya.

“Karena itu, kami akan terus mendorong agar bisa segera diselesikan,” katanya. Suradji mengaku, keterlambatan pencairan ADD-DD hampir setiap tahun terjadi. Ada banyak kendala. Hal ini terus terulang. Salah satunya, lemahnya SDM di desa.

“Memang perlu upaya peningkatan SDM,” ujarnya. Untuk kepentingan itu, dia berharap kepada desa untuk menyisihkan anggarannya untuk melaksanakan pelatihan-pelatihan. Sebab, pemerintah daerah tidak cukup anggaran untuk melakukannya.

Advertisement

“Mereka sendiri harus menyisihkan anggaran untuk peningkatan kapasitas SDM. Misalnya melakukan pelatihan penyusunan dan perencanaan keuangan,” saran Suradji. Sementara itu, tahun ini ada perubahan sistem pencairan DD. Pencairannya tiga tahap. yaitu 20 persen tahap pertama, dan masing-masing 40 persen untuk pencairan tahap kedua dan ketiga,” ADD tetap dua tahap, 50 persen – 50 persen,” pungkas Suradji. (im/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas