Kota Malang

KPUD Bersikap Tegas, Siapkan Sanksi bagi Paslon Walikota Malang Nomor 1 dan 2

Diterbitkan

-

KPUD Bersikap Tegas, Siapkan Sanksi bagi Paslon Walikota Malang Nomor 1 dan 2

Memontum Kota Malang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang tetap pada keputusannya untuk menggelar debat publik pasangan calon Walikota Malang pada 7 April dan 5 Mei mendatang. Walaupun nanti dalam praktiknya kemungkinan tidak dihadiri calon Walikota (cawali) Malang nomor urut 1, Ya’qud Ananda Qudban dan cawali Kota Malang nomor urut 2, H Mohammad Anton.

Keduanya Nanda dan Anton sekarang ini masih menjalani masa penahanan di sel tahanan KPK. Keputusan KPU ketidakhadiran kedua cawali Kota Malang tidak mempengaruhi jadwal debat publik sudah direncanakan KPU Kota Malang.

“Sesuai agenda debat publik calon Walikota Malang tetap akan kita laksanakan sesuai jadwal. Masukan dari masing masing tim sukses sudah kami tampung dan kami konsultasikan ke KPU Provinsi Jatim,” tegas Ketua KPU Kota Malang Zainudin, Kamis (5/4/2018) siang.

Debat publik pasangan calon Walikota Malang harusnya dihadiri oleh pasangan calon walikota dan wakilnya. Tapi kalau dalam pelaksanaannya hanya dihadiri oleh salah satunya proses debat publik tetap bisa dilaksanakan.

Advertisement

Menurut Zainudin, debat publik calon Walikota Malang merupakan bagian dari sosialisasi tahapan Pilkada Kota Malang dan pendidikan politik bagi masyarakat. Tim kampanye dan pasangan calon Walikota Malang diberi waktu empat bulan untuk mensosialisasikan program kerjanya kepada masyarakat.

KPU Kota Malang juga memiliki tugas yang sama melakukan sosialisasi tahapan Pilkada Kota Malang dengan membagikan liflet, spanduk dan umbul-umbul.

“Kami berusaha melaksanakan prinsip keadilan untuk tiga pasangan calon Walikota Malang. Debat ini adalah bagian kecil dari sosialisasi calon Walikota Malang kepada masyarakat,” terang Zainudin.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas