Kota Malang

Beraksi di Sawojajar, Jambret Jalanan Diberangus

Diterbitkan

-

Beraksi di Sawojajar, Jambret Jalanan Diberangus

Memontum Kota Malang — Komplotan jambret jalanan berhasil dibekuk Tim Hunter Makota (Polres Malang Kota) pada Sabtu (7/4/2018) sekitar pukul 03.00. mereka adalah Bambang Sutrisno (25), warga Kedungmonggo, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Supriyanto (39) warga Jl Garuda, Desa Karangpandan dan Afik Maulana F (31) warga Dusun Gambiran, Desa Mojosari, kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Mereka ditangkap sesaaat setelah menjambret Yayuk (57) warga Sawojajar saat berada di kawasan Jl Danau Rawa Pening, Wawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan petugas berupa HP Ssamsung J7, HP Nokia warna Hitam, jam tangan merek Ferari warna kuning, 6 HP Samsung, 3 HP Lenovo, 2 HP MI, HP Asus, 2 HP IPone, HP Aquos, 2 HP Oppo, 2 HP Evercoss, 1 HP Brandcode, 2 HP Smartfren, HP Asiafone, HP Advan dan motor Honda Beat buat sarana.

Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa dini hari itu korban mengendarai motor hendak ke pasar. Namun saat itu, tiba-tiba dari arah belakang muncul pelaku melakukan penjambretan. Kejadian itu cukup cepat hingga tas cangklong milik korban segera berpindah ke tangan pelaku. Namun apesnya, komplotan pelaku ini segera berhasil dibekuk petugas Hunter Makota yang sedang melakukan patroli disekitar lokasi.

Kepada petugas, bahwa mereka mengaku kalau aksi ini adalah aksi ke 11 kalinya di Kota Malang dan sekitarnya. Bahkan saat dilakukan pengeledahan di rumahnya ditemukan 28 HP hasil dari penjambretan. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya.

Advertisement

“Kami masih terus melakukan pengembangan. Pelaku curas, curanmor, dan curat serta kejahatan lainnya akan kami brantas,” ujar AKP Ambuka Yudha SIK MH, Kasat reskrim Polres Malang Kota. (gie/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas