Surabaya

Pencurian Uang Jamaat Gereja Disidangkan

Diterbitkan

-

Pencurian Uang Jamaat Gereja Disidangkan

Memontum Surabaya — Sidang perdana Pencurian Uang Jamaat Gereja Bethani di gelar di R Garuwda Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/4/2018). Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana SH,Mhum dan Jaksa Penuntut Umum Iriyanto SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya .

Terdakwa Moch Arif Wicaksono bin widodo ( 25 ) Warga Jalan Barata Jaya Surabaya, untuk sementara tidak didampingi oleh Kuasa Hukum. Berdasarkan Surat Dakwaan Nomer Reg Perk;Pdm .203 /epp .2 /03/2018 yang di bacakan oleh Jpu Iriyanto

Bahwa perkara ini Berawal pada tanggal 21 Januari 2018 di dalam gereja bethani Jalan Nginden Intan Timur 1 no 29 Surabaya. Pada saat itu terdakwa mengambil suatu barang se agian milik orang lain dengan bermaksud atau melawan hak untuk memiliki barang tersebut.

Dengan cara terdakwa datang ke gereja Bethani setelah dilakukan khotba, pada saat itu pengurus gereja yang saat sedang bertugas mengedarkan sebuah kantong untuk uang persembahan kepada Jamaat yang hadir.

Advertisement

Kantong persembahan pada saat di terdakwa tangan kanan terdakwa di masukan dalam kantong penyermbahan setelah itu tangan terdakwa keluar dari.kantong penyembahan dan tangan kanan mengenggam mengambil uang dari kantong penyembahan senilai Rp 250 ribu.

Perbuatan terdakea di ketahui oleh saksi Frenky jacobus sugianto yang pada itu berdiri pada barisan bangku jamaat belakang posisi dari pada terdakwa duduk, sambil saksi frenky jacobus sugianto terus mengawasi gerak gerik terdakwa .

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Gereja Bethani di rugikan 250 ribu, perbuatan terdakwa dijerat pasal 362 Kuhp yang berbunyi ;Barang siapa yang Mengambil barabg sesuatu yabg seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum diancam pencurian dengan Penjara pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda 60 ribu. (rhy/tim)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas