Surabaya

Dua Kali, Hakim Minta Jaksa Kejati Hadirkan Barang Bukti Narkoba 2,5 kg

Diterbitkan

-

Terdakwa Febrian Rosalita Hadi (32) dan Ceppy Hadi Fugasi (26) disamping JPU.

Memontum Surabaya—Sidang lanjutan perkara peredaran Narkotika jenis sabu sabu, yang menjerat dua bersaudara diantaranya, Febrian Rosalita Hadi (32) dan Ceppy Hadi Fugasi (26) kedua kakak beradik ini tinggal di Jalan Banyu Urip Kidul, VII/26 Surabaya. Rabu,18 April 2018.

Kini kedua terdakwa kembali menjalani sidang dalam agenda keterangan saksi, didalam persidangan saksi penangkapan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman SH dari Kejati Jatim ,tidak bisa hadir maka dari itu sidang di tunda Minggu depan.

Di sela penundaan sidang ketua Majelis Hakim Timor Pradopo SH.Mhum menanyahkan barang bukti yang pada sidang Minggu yang lalu tidak dibawa. Padahal  Hakim memerintahkan barang bukti sabu harus di hadirkan. Ketika ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, oknum Jaksa Nur Rahman tetap tak membawa barang bukti. Hingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan agar dibawa.

“Karena sudah 2 kali saya perintahkan agar barang bukti dibawa. Diduga ketua majelis hakim menilai ada indikasi kejanggalan dalam perkara ini. Karena dalam persidangan sampai sekarang oknum Jaksa Penuntut Umim tidak bisa menghadirkan barang bukti. Kalau memang barang bukti dimusnahkan, saya minta SK Pemusnahan Barang Bukti,” jelas hakim Timor Pradopo.

Advertisement

Sayangnya Oknum Jaksa Penuntut Umum belum menjalankan perintah ketua Majelis hakim. Padahal disampaikan dalam dua kali persidangan. Bermula dari informasi masyarakat jika ada penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa.

Perlu diketahui, seperti diberitakan sebelumnya bahwa sebenarnya ada tiga terdakwa. Namun satu terdakwa terpaksa ditembak petugas BNNP karena melawan. Timah panas tersebut tepat mengenai dada terdakwa Roni Sunarto hingga tewas.

Lantas dalam persidangan hanya dua terdakwa diantaranya, Febrian dan Ceppy. Hingga kedua kedua terdakwa diancam dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan dakwaan kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut LBH Lacak Fariji, menjelaskan tidak semuanya barang bukti dibawa ke pengadilan tapi bilamana itu banyak. Hakim meminta berita acara pemusnahan barang bukti itu wajar. Tapi kembali lagi oleh hakimnya dimana hakim adalah  penegak hukum dan bagaimana respon pada miggu depan.

Advertisement

Menurut ketua Majelis Hakim Timor Pradopo, saat di konfirmasi wartawan, mengatakan, kalau memang Senin 23 April 2018 tidak bisa membawa Berita Acara atau SK Pemusnahan maka sidangnya akan ditunda lagi sampai benar benar Jaksa bisa membuktikan Barang Bukti .

“Jangan ada fitnah terhadap hakim yang menyidangkan. Ada barang bukti lain tetapi yang paling pokok adalah Barang Bukti Narkotika jenis sabu. Karena baràng buktinya tidak sedikit. Banyak sekali 2,5 kg,” jelas Hakim Timor Pradopo. (sri/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas