Lamongan

Panwaslu Lamongan Keluarkan Rekomendasi, Dugaan Kampanye Terselubung

Diterbitkan

-

Ketua Panwaslu Lamongan Tony Wijaya.

Memontum Lamongan—-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan, akhirnya mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan oknum petugas Program Pendamping Keluarga Harapan (PKH) yang menjalankan kampanye terselubung, seusai melakukan pendalaman.

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Lamongan tersebut,  diantaranya  Panwaslu Lamongan, mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan teguran kepada tim Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Jawa Timur (Jatim).

“Karena ada penyebaran APK (stiker) bukan dibuat oleh KPU,” ungkap Ketua Panwaslu Lamongan Tony Wijaya, Selasa, (1/5/2018).

Selain itu,  tambah Tony, dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi, ada dugaan tindak pidana pemilihan, karena penyerahan uang oleh pendamping itu bersamaan dengan penyebaran stiker paslon.  Kemudian dugaan tersebut, dikatakan Toni diteruskan ke sentra gakkumdu untuk didalami dan dibahas.

Advertisement

“Dan setelah dikaji dan dibahas oleh sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan ternyata tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan. Jadi tuduhan dugaan tindak pidana pemilihan itu tidak benar,” terangnya.

Tak hanya itu, Tony juga menegaskan, dari temuan di lapangan setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi pelapor maupun terlapor, disimpulkan oknum petugas Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang tak mentaati dan menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang ada.  Sebab, petugas pendamping PKH, telah mengkolektifkan ATM dan PIN Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan tindakan yang salah. Apalagi di situ juga dibarengi dengan ajakkan memilih pasangan calon.

“Fakta di lapangan, ada penyaluran dana program PKH itu yang tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan atau program PKH,” ungkap Tony.

Sehingga, dikatakan Toni Panwaslu Lamongan mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Sosial dan juga koordinator PKH tingkat Kabupaten Lamongan (korkab).

Advertisement

“Untuk memberikan sanksi kepada Kholis Fahmi (Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Karanggeneng sekaligus Pendamping PKH di Desa Kendalkemlagi, sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Toni yang menerankan dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut Panwaslu Lamongan melibatkan tim asistensi Bawaslu jatim,  Gakkumdu.

“Bahkan pimpinan Bawaslu Jatim juga hadir juga dalam membuat kajian dan rekomendasi tersebut, ” tukasnya.

Seperti diketahui, persoalan ini muncul ke permukaan, setelah warga Desa Kendal Kemlagi Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Kotamin, menemukan dan melaporkan seorang oknum pendamping PKH yang diduga ikut terlibat kampanye salah satu paslon. (ifa/zen/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas