Lamongan

80 Persen TKA di Lamongan Didominasi dari Negeri China

Diterbitkan

-

80 Persen TKA di Lamongan Didominasi dari Negeri China

Memontum Lamongan — Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Republik Rakyat Tiongkok mendominasi jumlah TKA di Kabupaten Lamongan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan, Moh. Kamil, Rabu (2/5/2018). “80 persen dari China yang lainnya dari Australia, Fhilipina, Taiwan, dan India. Dan yang paling banyak menggunakan TKA itu di perusahaan Bulyet,” katanya.

Dikatakan Kamil, jumlah TKA di Lamongan pada tahun 2018 ada sebanyak 95 Orang, hal ini mengalami penurunan di banding tahun lalu. Yakni pada tahun 2017 di Kabupaten Lamongan jumlah TKA sebanyak 112 orang.

“Pada saat itu banyak pabrik yang membutuhkan teknisi dari luar, contohnya Pabrik Gula Tebu KTM, itu mesinnya dari luar, untuk merakit dibutuhkan teknisi dari luar,” terangnya.

Tak hanya itu, Kamil mengungkapkan TKA yang bekerja di Lamongan ini ada yang menempati sebagai Direktur, Manajer, Teknisi, Engineering, Qualited Control Produksi, dan Manajer Marketing.

Advertisement

“Kebanyakan dibagian posisi teknisi mesin dan qualited produksi dan control,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kamil menerangkan, berdasarkan UU 23, Permendagri dan Permenaker, mulai tahun 2017 ada tiga kewenangan Disnaker Kabupaten yang ditarik ke tingkat Provinsi.

“Yang pertama wajib lapor perusahaan, kemudian K3 (Keselamatan, dan Kesehatan Kerja) dan pengawas ketenagakerjaan itu ditarik ke Provinsi,” terangnya.

Sehingga, tambah Kamil dengan ditariknya tiga kewenangan Disnaker Kabupaten tersebut, menyusahkan Disnaker Kabupaten untuk melakukan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Lamongan.

Advertisement

“Sehingga kewenangan itu tidak melekat di Disnaker, itu yang kadang kita repot, kalau dulu wajib lapor ke Disnaker. Cuma kita minta tembusan perusahaan dari provinsi supaya ditembuskan ke kabupaten,” ujar Kamil.

Bahkan, dikatakan Kamil jika ada perusahaan-perusahaan yang menggunakan TKA dan apabila melakukan penyimpangan tidak melakukan aturan, maka pengawasan menjadi tugas provinsi. Namun, untuk melakukan pengawasan kepada TKA di Lamongan, Kabupaten Lamongan juga telah lama membentuk Timpora.

“Timpora ini diketuai Kesbangpol dengan anggotanya Disnaker, kejaksaan, Kepolisian, Kodim dan Kantor Imigrasi,” ucapnya.

Kendati demikian, sambung Kamil apabila Timpora menemukan TKA ilegal, Timpora hanya mengamankan saja, selanjutnya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi.

Advertisement

“Sebab yang berhak memproses hanya imigrasi, kita hanya pendataan dan sweeping ke perusahaan,” pungkasnya. (ifa/zen/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas