Banyuwangi

Kades Wonosobo Agus Tamidi, Divonis 2 Bulan 15 Hari

Diterbitkan

-

Kades Wonosobo Agus Tamidi, Divonis 2 Bulan 15 Hari

Memontum Banyuwangi – Kepala Desa (Kades) Wonosobo, Kecamatan Srono, Agus Tamidi yang tertangkap tangan Satreskrim Polres Banyuwangi saat memeras Kades Tegalarum, Ahmar Turmudi divonis 2 bulan 15 hari oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (3/5/2018) petang.

Sidang yang dipimpin I Gusti Ayu Akhiryanti berjalan cukup singkat, dan vonis hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yang menuntut terdakwa 3 bulan penjara.

Dalam persidangan, 6 saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada yang memberatkan, sedangkan uang Rp 15 juta yang diminta terdakwa, juga diberikan ke Kades Tegalarum.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 378, dan dalam fakta persidangan, saksi-saksi tidak ada yang memberatkan, dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari,”kata Hakim ketua I Gusti Ayu Akhiryanti, sembari mengetuk palu tiga kali.

Advertisement

Sementara, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Agus Tarmidi, Eko Sutrisno mengaku menerima hasil putudan tersebut. Dan terdakwa sudah menjalani hukum selama 2 bulan, 7 hari.

“Terdakwa tinggal menjalani masa hukuman yang tinggal 7 hari,”terang Eko Sutrisno. Sedangkan terdakwa Agus Tarmidi mengaku tidak keberatan atas putusan hakim tersebut. “Ya saya menerima putusan tersebut,” ujar Kades Wonosobo. (ars/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas