Blitar

Warga Wates-Blitar Cetak SIM Sendiri, Ketahuan saat Operasi Zebra

Diterbitkan

-

Sugianto, pelaku pemalsuan SIM beserta barang bukti

Memontum Blitar—Polres Blitar, dalam Operasi Zebra Semeru 2017 hingga hari ke lima ini, selain menindak 225 pengendara yang melanggar lalu lintas. Anggota Satlantas Polres Blitar juga berhasil mengamankan SIM palsu. Sugianto (44) warga RT 01 RW 03 Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar pemegang SIM palsu tersebut, diamankan Satlantas Polres Blitar saat operasi Zebra Semeru di Jl Brongkos Kecamatan Kesamben.

 

Kejadian ini bermula, saat Sat lantas Polres Blitar melaksanakan kegiatan Razia dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2017 di jalan Raya Desa Brongkos Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 11.00. Pada saat itu, Brigadir Yuda Dharmawan, angota Satlantas Polres Blitar menghentikan mobil Mitsubishi Kuda dengan nopol L 1034 AN yang di kemudikan Sugianto.

 

Advertisement

“Saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, petugas mendapati, bahwa SIM B1 umum dan SIM C atas nama Sugianto diduga palsu”, kata Kasatlantas Polres Blitar, AKP Argya Satrya Bhawana SH. S.I.K., Senin (6/11/2017)

 

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Blitar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan selajutnya Sugianto diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Blitar guna dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

 

Advertisement

“Hasil pemeriksaan Sugianto mengaku, jika dirinya yang telah membuat dan menggunakan SIM C dan SIM B1 umum palsu tersebut”, tandas Argya Satrya Bhawana.

Membuat dan menggunakan SIM C dan B1 umum palsu tersebut dengan cara difoto copy scan. Dia membuat SIM palsu tersebut di daerah Jimbaran Bali, Juli 2017 lalu saat mengunjungi adiknya yang bekerja di sana.

“Sugianto memijam SIM C dan Sim B1 umum milik adiknya, kemudian difoto copy scan”, jelasnya.

Setelah SIM difoto copy, Sugianto meminta bantuan kepada petugas foto copy untuk mengedit SIM tersebut, dengan memasukan foto dirinya ke dalam foto copy SIM dan mengganti datanya menjadi namanya. Dalam kejadian ini, Sugianto harus mempertangungjawabkan perbuatanya di balik jeruji besi Polres Blitar.

Advertisement

“Saat ini Sugianto dimasukan dalam tahanan Polres Blitar, karena diduga melangar pasal 263 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara”, pungkas Argya Satrya Bhawana. (jar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas