Kota Batu

BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari, Lindungi Pekerja di Kota Batu

Diterbitkan

-

Kejari Batu Nur Chusniah (baju coklat) didampingi Kasi Datun Kejari Batu I Nyoman Sugiartha (baju hijau) bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Cahyaning Indriasari (baju biru)

Memontum Kota Batu – Upaya memberikan jaminan sosial terhadap tenaga kerja di Kota Batu terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang. Salah satunya melakukan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejari Batu hari ini, Rabu (6/6/2018).

Nota kesepahaman bersama korps Adhyaksa tersebut ditandatangani Kepala Kejari Batu Nur Chusniah dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya Cahyaning Indriasari. Hadir dan ikut menyaksikan kesepakatan kerja sama tersebut para kasi dan sejumlah pagawai kejari setempat.

I Nyoman Sugiartha Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batu mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman sudah pernah dilaksanakan, kali ini adalah memperpanjang MoU tersebut. Bentuk kerja sama ini, ungkap pria yang biasa disapa Bli Sugik ini, diharapkan BPJS Ketenagakerjaan dengan kejari sinergi dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapai BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.

‘’Harapannya, dengan adanya perpanjangan MoU ini, kejari bisa memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Advertisement

Bli Sugik menambahkan, dengan adanya bantuan hukum dari kejaksaan, diharapkan proses kontrol terhadap perusahaan yang masih bandel dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang nunggak iuran, bisa lebih maksimal.

‘’Jika masih bandel, nanti secara hukum akan ditangani kejaksaan,’’ ujar dia yang kemudian merujuk surat kuasa khusus (SKK) kepada kejaksaan.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas