Surabaya

Tak Taat Hukum, Pemprov Jatim Tolak Putusan KIP

Diterbitkan

-

Tak Taat Hukum, Pemprov Jatim Tolak Putusan KIP

# Tak Mau Buka Penggunaan Dana Hibah dan Sosial Senilai Rp 7 Triliun

Memontum Surabaya — Babak baru perseteruan antara LSM Jaring Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) terus berlanjut. Setelah Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur memenangkan gugatan keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana hibah dan sosial tahun 2017.

Pemprov Jatim kemudian melakukan upaya hukum dengan menggugat putusan KIP yang memenangkan gugatan Jaka Jatim. Putusan itu memerintahkan Pemprov membuka seluruh penggunaan dana hibah dan sosial yang mencapai Rp 7 triliun lebih.

Pemprov Jatim menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam sidang perdana itu, Pemprop Jatim mengungkap seluruh alasan penolakan atas putusan KIP yang memerintahkan membuka informasi dana hibah dan sosial.

Di depan hakim, Pemprop Jatim beralasan bahwa penolakan atas putusan KIP nomor 62/VII/KIProp Jatim_ps-a/2017 itu bukan tidak memiliki dasar melainkan bahwa penggunaan dana hibah dan sosial itu memang tidak boleh dipublikasikan karena hal itu bersifat rahasia.

Advertisement

“Putusan KIP memang memerintahkan membuka informasi penggunaan dana hibah dan sosial itu Bu name by adrees, namun tentu putusan itu tidak kami lakukan karena penggunaan dana itu bersifat rahasia,” ujar Koordinator LSM Jaka Jatim, Jamharir sebagaimana mengutip jalannya sidang di PTUN pada 4 September 2017 kemarin
Dalam putusan KIP tersebut memerintahkan.

“Pemprov bahwa informasi data hibah dan bansos serta alokasi bantuan kepada pemerintahan daeran berikut penggunaannya, by name by adress adalah informasi bersifat terbuka, sehingga KIP. Memerintahkan pemprov untuk memberikan data tersebut kepada Jaka Jatim. Tetapi pemrov tidak taat dengan putusan KIP dan menolaknya mentah-mentah. Alasan pemrov sangat tidak masuk akal dan tidak rasional yakni menganggap bahwa Jaka Jatim sebagai organisasi non pemerintah tidak cakap dan tidak baik untuk menerima akses terhadap dokumen itu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa alasan yang diluar nalar yang dikemukakan oleh pemprov adalah bahwa putusan kip tersebut terkait dana hibah dan dana sosial adalah informasi bersifat rahasia. Yang lebih parah lagi bahwa Jakajatim digugat di PTUN. Hal tersebut semakin menguatkan asumsi bahwa ada yg janggal dalam mekanisme politik anggaran itu sebab sampai hari ini pemprov masih kokoh untuk menutupi infomasi yg harusnya masyarakat wajib untuk mengetahuinya. Itulah roh dari lahirnya uu no 14 tahun 2008 ttg keterbukaan informasi,” tutur Jamharir.

Sementara itu kuasa hukum Jaka Jatim, Bakti Riza, SH mengemukakan bahwa pihaknya sudah menjawab seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Pemprop Jatim. Oleh karena itu pihaknya sangat yakin bahwa putusan hakim nanti akan memperkuat putusan KIP. ” Kita lihat saja nanti, kami yakin bahwa apa yang diputuskan oleh KIp juga akan dikuatkan oleh PTUN,” urainya. (mkl/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas