Blitar
KPU Kota Blitar Beri Waktu 10 Hari Perbaikan Dokumen Bacaleg
Memontum Blitar – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) diberi waktu 10 hari untuk segera memperbaiki berkas kelengkapannya. Jika tida, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar akan mencoret dan tidak akan dimasukkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).
Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Blitar, Mashudi menyampaikan, di Kota Blitar dari 249 Bacaleg, sebanyak 60 persen berkas Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sebagian besar syarat yang belum dipenuhi adalah surat keterangan sehat.
Ditandaskan Mashudi, KPU Kota Blitar memberi batas waktu memperbaiki kelengkapan dokumen bacaleg sampai tanggal 31 Juli 2018. Jangka 10 hari tersebut dinilai KPU Kota Blitar cukup untuk memperbaiki kekurangan dokumen para Bacaleg.
“Hal ini sesuai dengan tahapan pendaftaran dalam Pileg 2019, masa perbaikan itu mulai tanggal 22 sampai 31 Juli. Selepas itu belum lengkap ya dicoret,” tegas Mashudi, Senin (23/07/2018).
Menurut Mashudi, belum dikumpulkannya surat keterangan sehat tersebut, memang menjadi masalah beberapa partai politik. Pigaknya pun, selain kepada personal Bacaleg sudah melakukan konfirmasi kepada Parpol bersangkutan.