Kediri
Bawaslu Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran Pemilu
Memontum Kediri—-Dalam rangka pengawasan dan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kediri melakukan sosialisasi pencegahan pelanggaran, Selasa (24/7/2018).
Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kota Kediri Mansur ST mengatakan, sosialisasi hal – hal yang diperbolehkan menjelang masa kampanye pada 24 September nanti. ” Meski tahapan kampanye masih 2 bulan lagi, namun Bawaslu segera mensosialisasikan aturan – aturan cara main dalam Pemilu terutama pada saat masa berkampanye, ” katanya.
Mansur berharap, bagi Parpol dan Caleg bisa mentaati aturan yang ada. Sebab bila mereka melanggar, sangsi tegas akan diberlakukan.
“Sesuai dengan aturan mereka yang melanggar akan dikenakan pidana penjara selama 1 tahun dan denda uang tunai maksimal sebesar Rp. 12 juta,” ungkapnya. .
Selain itu, lanjut Mansur, dalam Pasal 276, menyebutkan bahwa kegiatan kampanye sebelum jadwal yang sudah ditentukan merupakan kegiatan yang bertentangan dengan undang – undang. “Partai Politik peserta Pemilu dilarang membuat dan menayangkan iklan kampanye dilembaga penyiaran, lalu media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online), karena KPU akan memfasilitasi iklan kampanye Partai Politik peserta Pemilu 2019 sesuai dengan peraturan perundang – undangan, ” tegas Mansur
Berdasarkan Surat KPU No. 216/PL.01.5-SD./06/KPU/II/