Lumajang
Pernah Dipenjara 6 tahun, Denda Rp 800 juta, Tak Membuat Pria Tempeh Lumajang ini Jera
Memontum Lumajang – Sundari alias RAJI als LISUN (39)Warga Dusun Kebonan RT. 33 RW. Desa Lempeni Kecamatan Tempeh, diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur pada hari selasa 4 September 2018.
Sundari saat itu tertangkap tangan di Jalan (depan MTS) Desa Sememu Kecamatan Pasirian pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan serta menggunakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu.
Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 plastik klip ukuran sedang yg diduga berisi Shabu dengan berat kotor 0,36 gram, 2 plastik klip ukuran sedang yang diduga sebagai sisa tempat Shabu, 1 buah pivet kaca yang masih terdapat sisa pembakaran Shabu didalamnya, 1 buah bungkus tempat rokok Djarum LA, 1 potongan lakban warna hitam, 1 buah jaket kulit warna hitam dan 1 buah sarung.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH saat dikonfirmasi, Rabu (5/9/2018) membenarkan terkait penangkapan tersebut, ia menyampaikan saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut.
Bahkan pihaknya menyatakan kalau tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu Narkotika (Shabu) dan pernah ditangkap pada tangal 16 Maret 2011 serta telah mendapat putusan / vonis dari PN Lumajang.
“Pernah di vonis kurungan (penjara) selama 6 tahun subsider 6 bulan dengan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)” pungkasnya.(adi/yan)