Surabaya

Sidang PK Copotan DPRD Bangkalan, Jaksa-Kuasa Hukum Tak Siap

Diterbitkan

-

Sidang PK Copotan DPRD Bangkalan, Jaksa-Kuasa Hukum Tak Siap

Memontum Surabaya – Sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait Putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Kasmu, mantan anggota DPRD Bangkalan kembali digelar, Kamis (6/9). Sidang oleh majelis hakim yang dipimpin Sigit Sutriono SH, M.Hum ini dengan agenda kesimpulan.

Persidangan itu tidak berlangsung lama karena Jamaludin, SH selaku kuasa hokum berikut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim yang diketuai Winarko belum siap dengan kesimpulannya. Mereka sebatas mengumpulkan bukti-bukti.

“Kami berikan waktu dua minggu bagi jaksa dan kuasa hukum melakukan persiapan,” tutur Hakim Sigit dalam persidangan.

Sekadar diketahui, dalam persidangan tanpa terpidana Kasmu itu menghadirkan dua anggota dari Lapas Porong. “Kesimpulan kami belum lengkap, hakim beri kesempatan dua minggu,” jawab Jaksa Winarko usai siding.

Advertisement

Perlu diketahui, pada siding Mahkamah Agung dengan putusan kasasi, 5 Oktober 2017, dengan nomor 2645/Pid.SUS /2016 menjatuhkan hukuman pidana bagi Kasmu selama 7 tahun subsider 6 bulan atau denda Rp 100.000.000. (sri/ano/mmx/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas