Kota Malang

Nyopet di Atas Motor, Dua Jambret Ditangkap

Diterbitkan

-

Nyopet di Atas Motor, Dua Jambret Ditangkap

Memontum Kota Malang – Nampaknya aksi para pencopet tidak hanya mengincar pejalan kaki di tempat keramaian. Namun kini sudah berkembang dengan sasaran pengendara motor. Bahkan aksi kedua cepet ini sudah bisa dibilang layaknya aksi pejambretan.

Keduanya adalah Ali M (42) warga Jl Muharto Gang III, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Yosa W (36) warga Jl Klayatan Gang III, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Aksi mencopet di atas motor membawa ke 2 tersangka ini mendekam di balik jeruji besi karena tertangkap Operasi Sikat Semeru 2018 Polres Malang Kota.

Jali dan Yosa dirilis di Polres Malang Kota pada pada Senin (17/8/2019) siang beraama para tersangka lainnya yang terjaring Operasi Sikat Semeru 2018. Informasi Memontum bahwa pada 12 Agustus 2018 swkitar pukul 16.00, kedua tersangka mengendarai motor Honda Beat. Saat itu mereka mengincar HP LG K5 milik Anugrah Dwi (22) mahasiswi, warga Jl Kebun Pinang, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dwi yang saat itu dibonceng temannya mengendarai motor Scoopy di Jl Terusan Bogor, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sama sekali tidak merasa kalau dikutit dari belakang.

Sementara itu kedua tersangka mengendarai motor fokus pada HP LG korban yang berada di saku jaket. Tersangka kemudian memepet motor korban dari sebelah kiri. Saat jaraknya sejajar dan dekat, tangan tersangka segera merogoh saku jaket Dwi hingga berhasil mencuri HP tersebut.

Advertisement

Saat itu Dwi sempat mengetahui namun pelaku sudah tancap gas kabur. Kejadian ini selanjutnya di laporlan ke Polres Malang Kota.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka beberapa hari lalu. Untuk sementara tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi jambret ini karena ada kesempatan setelah melihat HP di saku jaket korbannya. Kini HP tersebut sudah diamankan petugas sebagai barang bukti.

Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Cristanto SIK SH mengatakan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP.

” Dalam Operasi Sikat Semeru yang dimulai pada 5 September hingg 16 September 2018, kami berhasil mengungkap 150 kasus dengan jumlah 21 tersangka. Sasarannya 3 C, yakni Curas, Curas dan Curanmor. Untuk kasus terbanyak yakni Curanmor ada 105 kasus yang terungkap dengan 6 tersangka,” ujar Kompol Bambang Cristanto Utomo SH SIK. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas