Kota Malang

UPA Peradi Malang, Jaring Advokat Berkualitas

Diterbitkan

-

UPA Peradi Malang, Jaring Advokat Berkualitas

Memontum Kota Malang – Menjadi seorang advokat tidaklah mudah. Harus benar-benar mengerti hukum dan profesional dalam beracara, handal dan memiliki integritas tinggi. Oleh karena itu untuk menjadi advokat harus terseleksi dengan betul agar tidak menjadi pengacara karbitan yang hanya memiliki kartu praktik namun tidak bisa berpraktek.

Oleh karena itu calon pengacara diwajibkan mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Provesi Advokat), UPA (Ujian Profesi Advokat), dan magang selama 2 tahun di kantor advokat yang sudah ditunjuk. Bahkan walaupun sudah mengkuti sumpah advokat, pengacara juga harus tetap mengikuti pendidikan berkelanjutan agar benar-benar profesional dalam menjalankan profesinya.

DPC Peradi Malang yang dipimpin Yayan Riyanto SH MH, sangat ketat dalam menjaring calon advokat. Seperti halnya terlihat pada Sabtu (6/10/2018) pagi di Hotel Pelangi Kota Malang. Pihaknya mengadakan UPA yang diikuti sebanyak 64 peserta daei berbagai daerah. Ujian ini sangat ketat dan diawasi langsung oleh panitia UPA DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Peradi.

“Kami dari Peradi Dr Luhut MP Pangaribuan SH LMM, selalu mengutamakan kualitas advokat. Advokat yang memiliki kreatifitas dan keahlian. Kualitas memang yang terpenting untuk menjadi advokat yang profesional. Saat ini ada 64 peserta, ujiannya ada 120 soal. Kelulusannya minimal 70 . Kalau nilainya dibawah 70 maka tidak lulus. Harapan kita mereka menjadi advokat yang profesional, integritas tinggi, berprestasi, memiliki keahlian, kemampuan standrt advokat. Jangan menjadi advokat yang tidak memiliki keahlian hukum. Jangan ngaku advokat kalau tidak mengerti hukum. Bagaimana mereka membantu masyarakat kalau tidak mengerti hukum,” ujar Yayan.

Advertisement

Sebanyak 120 soal tersebut berkaitan dengan hukum acara pidana, perkara perdata, tata usaha negara, peradilan agama, kode edik, organisasi dan PHI (penyelesaian hubungan industrian) . Para peserta ujian harus memiliki minimal nilai 70 agar bisa lulus ujian.
Ujian Profesi Advokat adalah momentum untuk mengukur pengetahuan bagi calon advokat sebelum terjun secara mandiri dalam praktek beracara.

“Lebih dari itu untuk meningkatkan kemampuan skill calon advokat dalam menjalankan profesinya. Termasuk dalam membela dan penegakan hukum bagi para pencari keadilan,” ujar Yayan.

Lamria Siagian SH MH wakil Sekjen DPN Peradi berpwsan kepada DPC untuk terus melakuian pendidikan berkelanjutan kepada advokat. “Kegiatan pendidika berkelanjutam dalam rangka meningkatkan kualitas advokat itu sendiri. Peningkatan keahlian profesinya. Hal itu bisa dilakukan oleh DPC Peradi Malang untuk meningkatkan keahlian,” ujar Lamria. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas