Kota Malang

Jambret Kota Malang Babak Belur, Pasang Nopol Palsu, Incar HP

Diterbitkan

-

Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta SH saat meminta keterantan tersangka Wawan. (ist)

Memontum Kota Malang——-Seorang jambret jalanan, Wawan R (36) warga Jl Kolonel Sugiono, Kelurauan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Minggu (7/10/2018) pagi, masih mendekam di balik jeruji besi Polsekta Sukun. Pria berbadan gendut ini sebelumnya sempat dihajar massa karena kedapatan mencuri HP Samsung J5 milik seorang mahasiswi saat berada di Jl Sigura-gura Barat Raya , Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Sabtu (6/10/2018) sekitar pukul 10.30.

Sampai saat ini petugas masih rerus melakukan pengembangan dikarenakan ada dugaan pelaku sering kali melakukan aksi serupa. Hal itu dikarenakan dalam melakukan aksinya, pelaku sudah mencopot plat Nopol motornya dan mengantinya dengan plat Nopol palsu. Selain itu ada dugaan pula bahwa, Wawan adalah pelaku jambret jalanan yang kerap mengincar ponsel mahasiswi.
Informasi Memontum bahwa siang itu korban baru saja mengambil uang di sebuah ATM di Jl Sigura-gura. ” Saat di ATM, korban sudah merasa ada orang yang mengikutinya,” ujar Kompol Anang Tri Hananta. Selanjutnya korban kembali mengendarai motornya dab berhentindi TKP untuk membeli makan.

Saat membeli makan, korban terlupa hingga HP Samsung J5 masih berada di dasboard motor matic nya. Namun saat korban baru saja duduk, tiba-tiba muncul pelaku melakukan aksinya. Dengan cepat tangan pelaku mengambil HP milik korban yang berada di dasboard motor. Namun apesnya, kejadian itu diketahui oleh beberapa orang hingga meneriakinya jambret.

Wawan pun kalang kabut karena sudah banyak warga yang mengejarnya. Dia pun sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur. Beruntung saat itu petugas Polsekta Sukun segera tiba di lokasi melakukan pengamanan. ” Kami masih melakukan pengembangan karena ada dugaan dia adalah pelaku jambret. Plat Nopol motornya juga palsu,” ujar Kompol Anang.

Advertisement

Sampai saat ini, Wawan masih meratapi nasib nya dibalik jeruji besi karena ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara telah menantinya. ” Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP karena tidak ada unsur kekerasan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati supaya lebih waspada dalam menjaga barang berharganya,” ujar Kompol Anang. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas