Kota Malang

Kakak Adik asal Gadang Bisnis Narkotika, 58.5 Gram SS dan 3.3 Kg Ganja Disita

Diterbitkan

-

Kakak adik pengedar narkotika saat di rilis di kantor BNN Kota Malang. (gie)

Memontum Kota Malang——–Dua pengedar narkoba yang masih berstatus kakak beradik, yakni JS (34) dan Af (27), keduanya warga Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Jumat (26/10/2018) siang, masih mendekam dibalik jeruji besi BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Malang.

JS dan AF adalah pengedar narkoba jenis SS dan Ganja. Bahkan dari tangan kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan 58,5 gram SS dan 3,3 KG ganja. Kini petugas BNN Kota Malang masih terus melakukan pengembangan dikarenakan JS dan AF termasuk mencari pengedar yang betada di atas JS.

Informasi Memontum bahwa pengungkapan kasus ini bermula setelah petugas mendapat informasi kalau akan ada transaksi narkoba di Jl Lowokdoro, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun pada Rabu (24/10/2018) siang. Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati AF mengendarai motor.

Saat akan ditangkap, AF terus mencoba kabur dengan mengendarai motornya. Bahkan tembakan peringatan sama sekali tidak dihiraukan. AF baru menyerah setelah motornya ditabrak oleh petugas.

Advertisement

Saat digeledah, AF kedapatan 4 poket SS dengan total seberat 51 gram. Saat digeledah di rumahnya AF juga jedapatan 2,3 kg ganja, dan juga timbangan digital. AF lemudian mengaku kalau narkotika miliknya di dapat dari JS kakaknya yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir. Perlu diketahui dengan ditahannya AF, maka dia meninggalkan isteinya yang kini sedang hamil 4 bulan anak ke 2 nya.

Atas informasi itu, JS akhirnya berhasil di bekuk di rumahnya yang juga berada di kawasan Gadang. Saat digeledah di rumahnya, JS kedapatan menyimpan SS swbwrat 7,5 gram dan ganja seberat 1 kg, 1 box plastik kecil dan juga alat hisap SS. Kepada petugas, JS mengaku kalau narkotila miliknya dibeli dari Semarang.

Kepala BNN Kota Malang AKBP Bambang Sugiharto SH mengatakan bahwa kedua tersangka ini sudah menjalankan bisnis haramnya sejak 1 tahun ini. ” Sudah setahun ini mereka berjualan narkotika. Untuk ganja dijual dalam 3 bentuk yakni dijual daunnya, bijinya dan batangnya. Mereka ingin kaya secara instan dengan menjual narkotika.

Sebab menurut tersangka gaji driver tidak mencukupi. Pangsa pasarnya adalah mahasiswa. Untuk 5 kg ganja mereka bisa menjualnya 3 sampai 4 bulan. Para tersangka kami jerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. Ancaman maksimal 20tahun penjara atau seumur hidup,” ujar AKBP Bambang. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas