Kota Malang

Korupsi Pengadaan Alat Lab MIPA UM, Sutoyo Dicekal

Diterbitkan

-

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Amran Lakoni SH MH. (gie)

Memontum Kota Malang——Dosen UM (Universitas Negeri Malang) Sutoyo SH M Hum, PNS, warga Jl MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang saat ini statusnya narapidana kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA UM Tahun 2009, hingga Senin (19/11/2018) siang masih berstatis DPO Kejaksaan Negeri Malang.

Meskipun keberadaanya belum ditehui, namun Sutoyo dipastikan tidak bisa kabur ke luar negeri. Hal itu dikarenakan kejaksaan sudah melakukan pencekalan. Hal itu sesuai yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Amran Lakoni, pada Senin (19/11/2018) usai memimpin serah terima jabatan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang.

“Sutoyo sudah kami cekal. Tentunya dia tidak bisa keluar negeri. Semoga dalam waktu dekat, kami bisa menemukannya,” ujar Amran.
Perlu diketahui bahwa saat ini yang menduduki jabatan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang adalah Ujang Supriadi SH. Dia sebelumnya menjabat Satgas Tipikor Kejati Jawa Barat. “Hari ini saya saya dilantik sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang. Langkah pertama kami akan inventarisir kasus yang ditangani. Berapa yang penyidikan, berapa kasus yang dalam penyelidikan, berapa tungggakan penuntutan, eksekusi buron. Kami akan inventarisir penanganan perkara,” ujar Ujang Supriadi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasus ini berawal dari adanya alokasi anggaran dari DIPA UM, untuk proyek pengadaan barang pengembangan di Laboratorium MIPA UM tahun anggaran 2009. Nilai proyek tersebut sekitar 46 milyard lebih. Namun dalam penyelidikan, dana tersebut diduga dikorupsi Rp14 milyard lebih.
Dua dosen UM (Universitas Negeri Malang) Drs Abdullah Fuad MSI dan Drs Andoyo SIp MM, Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 16.00, dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Mereka dijemput di Kampus UM karena sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa. Dua narapidana kasus korupsi ini sekitar pukul 18.30, dibawa ke LP Lowokwaru.

Advertisement

Perlu diketahui bahwa Fuad dan Andoyo terjerat kasus korupsi pengadaan peralatan laboraturium Fakultas MIPA UM pada Tahun 2009 hingga kerugian negara mencapai Rp 14,8 miliar. Sebenarnya ada narapidana lain yang hendak dijemput petugas, namun yang berhasil diamankan hanya 2 orang. Sedangkan Sutoyo tidak ada di lokasi dan saat ini belum diamankan.

Informasi Memontum.com, menyebutlan bahwa sesuai putusan MA (Mahkamah agung) Fuad diputus menjalani hukuman 6 tahun penjara sedangkan Andoyo menjalani hukuman 4 tahun penjara. Dalam proyek pengadaan barang peralatan raboraturium senilai Rp 40, 5 miliar tersebut, Fuad menjabat sebagai ketua panitia lelang, sedangkan Andoyo sebagai pejabat pembuat komitmen.Ternyata dalam berjalannya proyek itu, kerugian negera mencapai Rp 14,8 miliar. Sutoyo telah diputus 6 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan penjara. Namun keberadaanya sampai saat ini belum diketahui. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas