Jember
Diiming Imingi Uang, Anak dibawah Umur disetubui

# Kini Korban Hamil 7 Bulan
Memomtum Jember – Kepolisian Sektor (Polsek) Ambulu Polres Jember akhirnya mengamankan dan menetapkan Agus Rohmad (45) warga Dusun Pontang tengah Desa Pontang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Agus demikian panggilan akrabnya lelaki bejat ini ditangkap dan diamankan Polisi setelah Ayah dari Korban DM (17) warga dusun Krajan Desa Pontang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember melaporkan perbuatannya.
“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya dia mengelak, namun setelah diinterogasi polisi, akhirnya Agus mengakui segala perbuatannya tersebut,” ujar Kapolsek Ambulu AKP Sugeng Priyanto.SH, Selasa (20/11/2018).
Ironisnya, tersangka menyetubuhi korbannya lebih dari lima belas kali dan perbuatannya bejat itu dilakukan rumah korban pada siang hari dan malam hari saat situasi rumah dalam keadaan sepi.
” Awalnya pelaku menyetubuhi korban di bulan Maret hingga Oktober 2018, pelaku memperdaya korbannya dengan iming iming uang, mau dikasih uang,” terang Sugeng.
Namun perbuatan tersangka sambung Sugeng, akhirnya terungkap, setelah keluarga korban mencurigai korban yang perutnya tambah hari tambah membesar.
“Curiga ayah korban (SM : Inisial Red) bersama beberapa saksi memeriksakan korban ke bidan desa setempat, alhasil hasil periksaan korban positif hamil 7 bulan,” ungkap Sugeng.
Dengan marah, ayah korban pulang dan menanyai korban, “Kamu dihamili siapa ? ” tiru Kapolsek. Korban awalnya tidak mengaku namun setelah ditanya beberapa kali, akhirnya korban mengakuinya bahwa korban telah disetubuhi tersangka.
” Dengan pengakuan korban tersebut, ayah melaporkan ke Kepala Dusun Pontang Tengah, sebelum diamankan ke Mapolsek Ambulu,” terang Sugeng.
Guna mempertagungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No.35 th 2014 perubahan atas UU RI No.23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
” Ancaman untuk pelaku maksimal 15 Tahum kurungan penjara,” pungkas Sugeng (yud/ono)
















