Jember
Diiming-iming Uang, Bocah Disetubuhi 15 Kali Hingga Hamil 7 bulan

Memontum Jember – Kepolisian Sektor (Polsek) Ambulu Polres Jember akhirnya mengamankan dan menetapkan Agus Rohmad (45) warga Dusun Pontang tengah Desa Pontang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember sebagai tersangka kasus Pencabulan anak di bawah umur.
lllll/Agus demikian panggilan akrabnya lelaki bejat ini ditangkap dan diamankan Polisi setelah Ayah dari korban DM (17) warga dusun Krajan Desa Pontang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember melaporkan perbuatannya.
” Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya dia mengelak, namun setelah di interogasi Polisi, akhirnya Agus mengakui segala perbuatannya tersebut,” Ujar Kapolsek AKP Sugeng Priyanto.SH
Ironisnya, tersangka menyetubuhi korbannya lebih dari lima belas kali dan perbuatannya bejat itu dilakukan rumah korban pada siang hari dan malam hari saat situasi rumah dalam Keadaan sepi.
” Awalnya pelaku menyetubuhi korban dibulan Maret hingga Bulan Oktober 2018, Pelaku memperdaya Korbannya dengan iming iming Uang, mau dikasih uang.” terang Sugeng.
Namun perbuatan tersangka sambung Sugeng, Akhirnya terungkap, setelah keluarga korban mencurigai korban yang perutnya tambah hari tambah membesar.
















