Kota Malang

Dua Pebisnis SS Kota Malang Digerebek Polisi

Diterbitkan

-

Tersangka Aris dan Bisri saat dirilis di Reskoba Polres Malang Kota. (gie)

Memontum Kota Malang—-Coba jual narkotika jenis SS (Shabu-Shabu), Aris S alias Buleng (33) warga Jl Laksamana Martadinata, Gang VI, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungakandang, Kota Malang, berakhir di balik jeruji besi Polres Malang Kota. Dia ditangkap petugas Reskoba Polrea Malang Kota di rumahnya pada Rabu (21/11/2018) malam, dengan BB (Barang Bukti) berupa kotak kaleng warna ungu berisi 1 plastik klip kecil berisi SS seberat 0,28 gram , timbangan elektronik warna hitam, kotak plastik warna ungu berisi 1 kemasan plastik klip kosong dan HP.

Petugas juga menangkap M Bisri (33) warga Jl Gadang, Gang III B, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Bisri ditangkap di Jl Laksamana Martadinata V, dengan BB berupa 2 poket SS seberat 0, 68 gram, timbangan digital, kotak HP, sendok SS dan HP. BIsri ditangkap karena telah menjual SS.

Informasi Memontum menyebutkan bahwa penangkapan ini setelah petugas Reskoba Polres Malang Kota mendapat informasi kalau Aris alias Buleng telah menjual narkoba jenis SS dengan bentuk paket hemat. Atas informasi itu, petugas menangkap Aris di rumahnya. Dia tidak bisa mengelak dikarenakan kedapatan BB Shabu.
Kepada petugas, Aris mengaku kalau sebelumnya telah membeli 1 gram SS seharga Rp 1,3 juta kepada Bisri. Dari pembelian itu, Aris memecah menjadi beberapa poket kecil hingga total keuntungan per 1 gramnya sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan SS yang saat ini diamankan sebagai BB adalah sisa dari penjualan yang belum laku.

Petugas melakukan pengembangan membekuk Bisri di Jl Laksamana Martadinata. Kepada petugas, Bisri membeli SS dari seorang pengedar yang masih DPO sebesar Rp 1,15 juta. Dia kemudian menjualnya kembali seharga Rp 1,3 juta kepada Aris. Atas perbuatannya itu, kini keduanya kompak mendekam dibalik jeruji besi Polres Malang Kota.

Advertisement

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Samsul Hidayat SH, mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan. ” mereka mengaku baru 1 bulan edarkan SS. Tersangka kami kenakan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 junto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 15 tahun penjara dan 20 tahun penjara,” ujar AKP Samsul. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas