Sidoarjo

Dituding Caplok TKD Kedungpeluk, Owner PT KAA Beber Bukti

Diterbitkan

-

Dituding Caplok TKD Kedungpeluk, Owner PT KAA Beber Bukti

Memontum Sidoarjo – Owner PT Karya Agung Anfa’unnas (KAA) Agung Sudiono, merasa tidak nyaman setelah diberitakan caplok tanah TKD Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi. Untuk itu Developer Perumahahan Griya Saqqena Regeny ini meminta klarifikasi untuk membeberkan persoalan yang sebenarnya.

Dengan didamping kuasa hukum Usman Effendi, Kamis (22/11/2015 8) siang angkat bicara. Dia menyatakan bahwa tudingan itu tidak benar,dan tidak mendasar.Pasalnya seluas 1,4 Ha yang dbeli tahun 1998 itu sudah dipecah menjadi beberapa bidang.

Oleh sebab itu jika dituding melakukan penyerobotan lahan 2000 M2 itu tidaklah benar.” Saya sangat menyesalkan apa yang telah disampaikan Kepala desa Kedungpeluk H.M.Madenan.” katanya.

Kades menyatakan bahwa PT KAA 2000 M2. Padahal tudingan itu belum bisa di buktikan secara pastu . “Kami bekerja di lahan milik saya sendiri sesuai batas-batas pada sertifikat yang kami miliki,” terangnya.

Advertisement

Untuk meluruskan persoalan itu, lanjut Agung, beberapa waktu lalu pihaknya mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kabupaten Sidoarjo,untuk melakukan pengembalian batas dan ini masih sedang proses.Bahkan sudah memasuki, tahap finalisasi.

Pengajuan ke BPN itu setelah sebelumnya beberapa patok batas yang hilang tak jelas siapa yang mencabut.Ketika itu dua kali BPN Sidoarjo mengambil data menggunakan patok-patok tersebut sebagai alat bantuan sementara ini hilang dan selalu hilang. Bahkan kemarin sudah finish,ketika tetapi hendak ditentukan titiknya ternyata patok hilang dan tidak ketemu.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas