Kota Malang

Curi Motor Mahasiswi, Curanmor Terjaring Razia Polantas Kota Malang

Diterbitkan

-

Tersangka Wiryono. (gie)

Memontum Kota Malang—-Seorang pencuri motor, Wiryono (35), warga Desa Badengan, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Malang, benar-benar apes. Setelah hatinya senang karena sukses mencuri motor Scoopy Nopol N 3592 QC di kawasan Jl Bendungan Sutami I, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berakhir sedih.

Bagaimana tidak, pria pengangguran ini terjaring razia petugas Lalu Luntas di kawasan Lawang, Kabupaten Malang, saat hendak membawa motor curiannya ke Pasuruan. Sampai Selasa (27/11/2018) siang, Wiryono masih dalam pemeriksaan petugas Polres Malang Kota untuk mencari Dd, temannya yang kini menjadi buron petugas.

Sebelum kejadian, Wiryono membonceng Dd mencari sasaran di Kota Malang. Saat itu, dia melihat motor Scoopy milik Rohana (20) mahasiswi, warga asal Dusun Tegalrejo, Desa Gembongan, Kecamatan Pogok, Kabupaten Blitar. Motor tersebut di parkir di halaman depan kos di Jl Bendungan Sutami Gang I.

Wiryono mengaku kalau eksekutornya adalah Dd. Wiryono mengaku hanya bertugas sebagai pengawas dari kejauhan. Sedangkan Dd beraksi dengan menggunakan kunci T. Setwlah berhasil mencuri, Dd membawa kabur motor tersebut hingga ke kawasan Singosari. Sedangkan Wiryono mengikuti dsri arah belakang.

Advertisement

Saat di Singosari, mereka berganti motor. Kali ini Wiryono bertugas membawa motor curiannitu ke Pasuruan. Namun saat melintas di kawasan Lawang, dia terjaring razia petugas lalu lintas. Karena tidak bisa menunjukan surat-surat dan rumah kontak motor dalam kondisi rusak, Wiryono pun digeledah. Saat itulah dia kedapatan membawa kunci T.

Dia mengaku mengaku kalau motor tersebut hasil curian di Kota Malang. Karena lokasi pencuriannyandi Kota Malang, dia dilimpahkan ke Polres Malang Kota. Kepada petugas, dia mengaku baru sekali ini melakukan aksi pencurian.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto SH SIK mengatakan bahwa sampai saat ini tersangka W mengaku baru sekali melakukan aksi Curanmor. ” Dia menggunakan kunci T. Dia kaminkenakan Pasal 363 KUHP,” ujar Kompol Bambang. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas