Sidoarjo

Anggota FPDIP DPRD Sidoarjo Terjerat Gratifikasi, Tak Ditahan

Diterbitkan

-

Anggota FPDIP DPRD Sidoarjo Terjerat Gratifikasi, Tak Ditahan

# Bolos Paripurna Bakal Dipanggil BK

Memontum Sidoarjo — Anggota Fraksi PDIP DPRD Sidoarjo, Imam Supii telah ditetapkan tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi jual beli tanah BUMN dengan hadiah mobil Honda HRV. Namun karena dianggap tim penyidik kooperatif, paska ditetapkan tersangka politisi PDIP itu tak ditahan penyidik Polresta Sidoarjo.

“Memang tersangka (Imam Supii) tidak kami tahan. Karena selama penyidikan dia selalu kooperatif. Apalagi barang bukti gratifikasi sebuah mobil Honda HRV sudah kami sita untuk dijadikan barang bukti,” terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada Memo X, Kamis (16/11/2017).

Saat ini lanjut Harris, berkas pemeriksaan tersangka kasus gratifikasi pengadaan tanah dengan memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPRD Sidoarjo ini sudah diproses. Hanya saja tinggal melengkapi beberapa item yang dibutuhkan dalam penyidikan.

“Secepatnya berkas kami lengkapi. Kalau sudah lengkap pasti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo,” tegasnya.

Advertisement

Kendati tak ditahan, Imam Supii sudah 2 kali tidak menghadiri acara sidang Paripurna DPRD Sidoarjo. Oleh karenanya, tersangka kasus dugaan makelaran tanah ini bakal segera dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo untuk dimintai klarifikasi atas ketidakhadirannya dalam 2 kali sidang paripurna itu. Hal ini disebabkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota komisi C DPRD Sidoarjo ini berdampak pada rutinitas kehadirannya sebagai anggota dewan. Berdasarkan datanya BK DPRD Sidoarjo mencatat terhitung selama dua kali paripurna yang bersangkutan tidak hadir.

Wakil Ketua BK DPRD Sidoarjo, Hadi Subiyanto menjelaskan pihaknya bakal mengundang yang bersangkutan (Imam Supii). Menurutnya hal ini jika merujuk tata tertib aturan disiplin anggota dewan.

“Kami akan mengundang bukan memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi kenapa dua kali tidak hadir sidang paripurna,” ungkapnya. Dalam klarifikasi itu, kata anggota Fraksi Golkar ini pihaknya tidak bakal menyentuh perkara hukum yang sedang menjerat anggota PDIP itu. Alasannya, perkara hukum sudah ada yang menangani perkaranya yakni Polresta Sidoarjo.

“Kami hanya sebatas menanyakan terkait kode etik dewan, tidak sampai ke ranah hukumnya. Aturannya jika hingga enam kali tidak hadir dalam sidang paripurna maka akan ada pengajuan pemberhentian. Sekarang baru dua kali tidak hadir,” pungkasnya. (wan/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas