Kabupaten Malang
Bukan Hansip, Ngocok Kiu Kiu di Poskamling
Memontum Malang – Tersangka Suwaji (47) tak berkutik saat asyik berjudi kartu domino, Sabtu (8/12/2018) sore di Pos Kamling, Sumberayu Wetan, Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Ia tak berkutik alias tak dapat kabur, ketika anggota Reskrim Polsek Dampit mengepung lokasi perjudian. Akibatnya, warga Dusun Madurejo, Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ini, berurusan dengan hukum.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Dampit, Iptu Soleh Masudi, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 8 set kartu domino dan uang taruhan sebesar Rp 145 ribu.
“Kami amankan tersangka diduga melanggar pasal 303 KUHP, Sabtu sore. Lokasinya di pos kamling. Kami masih lakukan pemeriksaan,” ujar Soleh, Minggu lalu kepada Memontum.com. (sos)