Mojokerto

Kasek SMPN 1 Puri Dilaporkan Kejaksaan, Terkait Pungutan Sekolah

Diterbitkan

-

Laporan : Ketua Umum DPP Lentera, Dwi Puguh Setya Budi Haryanto SH, saat melaporkan Kasek SMPN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto ke Kejaksaan Negeri. (ar)

Momentum Mojokerto—Hariris, Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Puri, Kabupaten Mojokerto, terancam bakal berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, yang bersangkutan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) lantaran adanya dugaan berbagai pungutan liar (Pungli) di sekolah yang dipimpinnya. Demikian yang dikatakan Dwi Puguh Setya Budi Haryanto SH, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Transparansi Rakyat (Lentera) Mojokerto, saat memberikan keterangan Pers di kantornya, Sabtu (18/11/2017).

Menurutnya, dugaan pungutan liar di SMPN 1 Puri, sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama wali murid. Kasek SMPN 1 Puri, Hariris (Tengah)

“Berbagai bentuk dan modus diterapkan Kasek untuk mengumpulkan pundi – pundi uang dari murid yang dikemas dengan alasan yang tidak jelas,” ungkap Puguh.

Masih menurut Puguh, laporan ke Kejaksaan berdasarkan laporan dan pengaduan dari wali murid yang disertai bukti – bukti pendukung. Belum lagi masalah keuangan sekolah.

Advertisement

“Informasinya, sang Kasek diduga ngemplang dana tabungan siswa sebesar Rp 100 juta, ” tandas aktivis Anti Korupsi ini.

Hukum, lebih lanjut Puguh menandaskan, harus ditegakkan, sektor pendidikan adalah salah satu sektor yang paling rawan terjadinya praktek korupsi dan pungutan liar. “Saya berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, bisa bertindak tegas dalam menangani permasalahan ini, “Pungkasnya. (ar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas