Kota Malang

Nemu HP Milik Notaris, Karyawan Laundry Lakukan Aksi Tipu-Tipu

Diterbitkan

-

Nemu HP Milik Notaris, Karyawan Laundry Lakukan Aksi Tipu-Tipu

Memontum Kota Malang – M Muid (23) warga Dusun Lohsari, Desa Kedung Papar, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang atau Kontrak di Jl Raya Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (14/2/2019) pukul 19.00, ditangkap petugas Resmob Polres Malang Kota saat berada di depan RS Aisiyah Kota Malang.

Dia ditangkap terkait kasus pencurian dan penipuan. Yakni mencuri HP merk Honor 8X milik Diana (34) notaris, warga Jl Kedoyo Timur, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tak hanya itu, Muid juga sudah melakukan aksi tipu-tipu meminta uang kepada klien korban dengan menggunakan ponsel tersebut. Hasil dari tipu-tipu itu, Muid berhasil mendapatkan uang Rp 2 juta.

Informasi Memontum menyebutkan bahwa Muid bekerja di the clean – bar (MOG) Jl.Kawi Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pada 28 Januari 2018, pukul 16.00, HP milik korban tertinggal di atas kursi tunggu Clean Bar. Saat itulah Muid mengambil HP tersebut dan dialihkan ke mode pesawat.

Korban sendiri sempat mencari nya di Clean Bar, namun tidak menemukan ponselnya. Selain itu korban juga tidak bisa menelphon ponsel tersebut karena oleh Muid sudah diubah mode pesawat.

Advertisement

Setelah berhasil mengusai HP itu, Muid kembali berulah. Dia mengotak atik pesan WA hingga mengetahui kalau korban memiliki banyak klien dalam mengurus surat-surat. Dengan nomer ponsel itu, Muid kemudian menghubungi para klien korban untuk meminta uang sebagai biaya pengurusan surat-surat.

Dia berhasil memperdaya 2 klien korban yang masing-masing sudah mengirim uang sebesar Rp 1 juta. Untuk ambil uang di Alfamart, Muid menggunakan KTP dengan identitas Wahyudi. Pada 14 Februari 2019, malam, Muid dioancing oleh teman korban dan petugas Resmob Polres Malang Kota depan RS Aisiyah Sawahan. Teman korban yang dimintai uang Rp 10 juta mengajak Muid untuk COD.

Saat bertemu, Muid mengaku utusan korban untuk mengambil uang. Namun bukan uang Rp 10 juta yang di dapat, malahan bergol polisi yang mendarat di kedua tangganya. Kini Muid harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Malang Kota. Kepada petugas, Muid mengaku kalau uang hasil menipu tinggal Rp 1,2 juta yang kini sudah diamankan petugas sebagai barang bukti.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH, mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP. ” Untuk sementara korban kami kenakan Pasal 362 KUHP atas pencurian HP milik korbab. Dengan HP tersebut, tersangka juga melakukan sejumlah aksi penipuan,” ujar AKBP Asfuri. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas