Kota Malang

BNN-Pemkot-Kepolisian-Kodim-ITN Sosialisasi Bahaya dan Sanksi Narkoba

Diterbitkan

-

Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, menjawab pertanyaan awak media. (rhd)

Memontum Kota Malang—Sebagai Kota Pendidikan, tentunya dibutuhkan peran aktif Pemkot Malang dan stakeholders dalam memfasilitasi, melayani, dan mempersiapkan segala potensi mahasiswa dan pelajar untuk masa mendatang. Tak terkecuali potensi lain yang dapat menghambat dan mengancam generasi muda, salah satunya narkoba.

Dalam hal ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengintensifkan kerjasama dengan Perguruan Tinggi, dengan melibatkan Pemkot Malang, Polresta Malang, dan Kodim, baik untuk mensosialisasikan Perpu tentang Narkoba, bahaya, dan ancaman hukumannya. Termasuk upaya preventif dan rehabilitasi. Sehingga dalam membangun sistem jejaring ini dapat menekan peredaran narkoba dan meminimalisir pengguna.

Sinergitas BNN, Pemkot, Kepolisian, Kodim, ITN, dan komunitas Pesan, STOP Narkoba. (rhd)

Sinergitas BNN, Pemkot, Kepolisian, Kodim, ITN, dan komunitas Pesan, STOP Narkoba. (rhd)

“Narkoba sangat membahayakan generasi muda. Ada sanksi hukum yang akan diterima. Mahasiswa adalah generasi intelektual yang harus diselamatkan. Harapannya, peran mahasiswa ITN, dan kampus lainnya, dapat menjadi pioner untuk bersama-sama dengan BNN, Kepolisian, Kodim, dan pihak terkait lainnya, untuk mencegah perkembangan narkoba di lingkungan kampus,” ungkap Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, saat menjadi narasumber BNN Goes to Campus, bertemakan “Young Muda, Young Style Lawan Narkoba!”, yang diinisiasi BNN Kota Malang, Pemkot Malang, dan Polresta, di Aula ITN Kampus 1, Senin (18/3/2019).

Perkembangan narkoba sangat luar biasa. Bahan baku narkoba mudah ditemukan di pasaran, sehingga peluang untuk pembuatannya juga sangat mudah. Bahkan, sekitar 10 persen mahasiswa terinduksi narkoba. “Untuk mencegah dan memberantasnya harus kita lakukan bersama-sama. Kita harus mencegah agar generasi muda menjauhi narkoba, dengan mengingatkan dampak dan sanksinya. Gerakan masif yang dilakukan elemen masyarakat merupakan cara ampuh dalam memberantas narkoba. Seperti komunitas Pesan ITN, dan pioner lainnya sebagai jaringan aparat dalam memberantas narkoba,” tandas Bung Edi, sapaan akrab Wawali.

Sementara itu, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polres Malang Kota, Ipda Bambang Heryanta, menyatakan sekitar 10 persen mahasiswa di Kota Malang telah terindikasi memiliki, menyimpan, dan menguasai, serta mengedarkan narkoba. Mayoritas jenis ganja. “Kami dari pihak kepolisian bekerjasama dengan kampus, masyarakat, dan BNN untuk pemberantasan peredaran narkoba. Berdasarkan pasal 104, 105 dan 106 itu, disebutkan peran keterlibatan masyarakat dan mahasiswa dalam membantu penanggulangan dan pemberantasan narkoba. Kita juga terus kontinu melakukan sosialisasi apa bahayanya narkoba, efeknya seperti apa, ancaman hukumannya apa? Ini sudah dilakukan sejak dulu dengan melakukan sosialisasi ke kampus-kampus, SMA, kelurahan, bahkan ke instansi,” jelas Bambang.

Advertisement

Dengan melibatkan mahasiswa dalam beberapa kegiatan, tentunya akan menyibukkan mahasiswa agar mahasiswa tidak punya waktu luang mencoba-coba dan mengkonsumsi narkoba. Ketika mengkonsumsi, mahasiswa akan ketahuan perilakunya dalam aktivitas kampus. “Cara pendeteksiannya, setiap mahasiswa baru kita tes urinenya, kemudian kesehariannya kita amati melalui dosen wali atau teman-teman di UKM. Tes urine pun kita lakukan dadakan. Kalau pun ada temuan pada mahasiswa, semoga saja tidak ada, tergantung kadar apa yang mereka lakukan. Yang jelas akan kita serahkan ke BNN. Sementara di internal, sanksinya mulai dari skores sampai dikeluarkan,” terang Rektor ITN Dr. Ir. Kustamar, MT. (adn/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas