Surabaya

Pemkot Ikhlaskan Rp 250 Miliar Denda Pajak PBB

Diterbitkan

-

Pemkot Ikhlaskan Rp 250 Miliar Denda Pajak PBB

Memontum Surabaya – Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 12 tahun 2018, tanggal 27 Maret 2019, tentang penghapusan sanksi administratif PBB diterbitkan. Bersamaan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-726, Pemerintah Kota (Pemkot) akan menggratiskan denda PBB dengan Perwali tersebut sebagai payung hokum.

Perwali ini berlaku pada 1 April sampai 30 Juni 2019. Setiap warga Surabaya apabila membayar PBB yang memiliki tunggakan dan dikenakan sanksi denda, maka dendanya dihapuskan 100%. Dengan catatan PBB dibayar.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) menerima data dari Kantor Pelayanan Pajak. Ini sebagai agenda tahunan sejak pemkot resmi menghimpun dan mengelola PBB sendiri sejak 2014. Dan sejak 1984 sampai 2019 pemkot banyak menerima data tunggakan total senilai Rp 600 Miliar.

“600 miliar itu sama pokok. Kalau denda maksimum 48%. Setiap bulan 2%, kalau dikali 12 bulan 48%. Kisaran dendanya 250 miliar rupiah,” kata Yusron Sumartono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), di Humas Pemkot Surabaya, Senin (1/4).

Advertisement

Menurutnya, prediksi BPKPD kurang lebih yang sudah bayar menyisihkan tunggakan sekitar Rp 28 miliar. “Pokok sudah dibayar mulai Januari 2019. Pokok saja dari 600 miliar kurang lebih 400an, sehingga target kami 300 miliar,” ujarnya.

Yusron menandaskan, setiap tahun ada tunggakan sekitar 10%. Karena kondisi seperti tanah properti yang bayarnya menunggu displit baru dijual. Setelah itu, PBB akan dilunasi saat penjualan. Sehingga muncul tunggakan-tunggakan sebelum split.

“Kalau split tidak begitu banyak, karena pengembang ini aktif. Tapi yang banyak sudah bukan kewajibannya yang tertunda-tunda itu. Bisa kurang lebih 100 miliar,” tambah dia.

Sebetulnya, lanjut Yusron, kewajiban ini melekat pada data BPKPD mengenai pokok tidak bisa dihapuskan. Karena dendanya 48%, hampir 50% (separuhnya). Dan karena hal ini, banyak masyarakat yang mengeluh. “Dan banyak yang berjanji kalau dihapuskan akan di bayar. Dan kami mengurangi denda 100%,” pungkasnya. (est/ano/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas