Hukum & Kriminal
Warga Tunjungsekar Lebaran di Penjara
Memontum Kota Malang – Petugas Reskoba Polres Malang Kota terus memburu para pengedar dan pengguna narkotika dan spikotropika di Kota Malang. Satu persatu pelaku berhasil dibekuk. Salah satunya adalah M Rizal Alhuda alias Bodong (24) warga Jl Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Bodong ditangkap di sekitar rumahnya beberapa hari lalu dengan BB (Barang Bukti) berupa 1 poket SS seberat 0,24 gram dan 19 butir ekstasi warna ungu, serta 7 butir ekstasi warna biru. Hingga Minggu (5/5/2019) siang, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
Imformasinya, petugas mendapat informasi kalau Bodong memgedarkan SS dan pil Ekstasi. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga berhasil menangkap Bodong di depan rumahnya. Petugas kemudian melakukan.pengeledahan hingga berhasil menemukan 1 poket SS dan 26 butir Pil ekstasi.
Dengan BB tersebut, Bodong hanya bisa pasrah saat digelendeng ke Mapolres Malang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Tentunya dengan ancaman pidana itu, Bodong bakal lama meringkuk di balik jeruji besi.
” Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari para pelaku lainnya,” ujar Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH. (gie/yan)