Jember

Kesal Ditanyai Dana BOS, Guru Aniaya Kasek Pakai Palu

Diterbitkan

-

MAIN TANGAN : Tersangka seorang guru diamankan di Mapolsek Sukowono

Memontum Jember – Dunia Pendidikan kembali tercoreng. Miskijo (57) seorang oknum guru, di salah satu SD sekitar Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, menganiaya Kepala sekolahnya dengan Palu.

Tersangka, warga Dusun Sumber Tengah, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono kini berurusan dengan hukum alibat perbuatannya dan diamankan di Mapolsek Sukowono.

Kepala Sekolah SDN 1 Pocangan yang jadi korban, Eko Supriyanto (56) warga Desa /Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, mengalami luka pada bagian kepala dan terpaksa harus menjalani perawatan medis di RSD dr Soebandi Jember.

Aksi berang tersangka dilakoni, Kamis (20/6/2019) pagi. Menurut Kapolsek Sukowono AKP Subagio pada Wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menerangkan, seorang korban penganiayaan adalah seorang kepala sekolah dan kejadian itu sekitar pukul 07.00, tepatnya di ruang guru SD pocangan.

Advertisement

“Saat itu korban memasuki ruang kantor guru, tiba tiba pelaku pinjam palu milik tukang yang sedang memperbaiki meja di sebelah, seketika itu pelaku langsung memukulkan palu ke arah belakang kepala sebanyak 3 kali, korban tersungkur dengan bersimbah darah dari arah kepala, karena mengalami luka robek ” ujar Subagio.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Sukowono, beserta barang bukti berupa 1 buah Palu. Sementara dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku dilecehkan saat korban bertanya tentang dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) kepada pelaku.

“Sehari sebelumnya korban menanyakan keuangan dana BOS, juga korban melemparkan buku kepada tersangka, karena sakit hati, maka Begitu ketemu langsung memukulkan Palu/martil tiga kali dibagian kepala belakang,”ungkap AKP Subagio.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik sambung Subagio tersangka mengalami kejang-kejang, dari keterangan keluarga tersangka, mempunyai riwayat penyakit jantung, sehingga pihaknya membawa ke Puskesmas setempat. Sedangkan, untuk pemeriksaan akan dilakukan, setelah sehat kembali

Advertisement

“Alat bukti yang di amakan, sebuah martil (palu) dengan gagang warna coklat, untuk tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1,2 KUHP, “ pungkasnya. (gik/yud/oso)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas