Kota Malang

GSM Galang Koin Bayar Denda Taruna Rp 7,1 Juta ke PLN

Diterbitkan

-

GSM Galang Koin Bayar Denda Taruna Rp 7,1 Juta ke PLN

Memontum Malang – Insiden denda sebesar Rp 7,1 juta pada seorang warga Jalan Sengkaling Kecamatan Dau Kabupaten Malang bernama Taruna oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Dinoyo, membuat Gerakan Solidaritas Masyarakat (GSM) untuk menggelar aksi penggalangan koin untuk membantu Taruna.

Perlu diketahui, Taruna dituduh mencuri listrik oleh petugas PLN Rayon Dinoyo lantaran ditemukannya lubang pada kabel di meteran listrik, yang sebelumnya tidak diketahui oleh Taruna.

Menurut Korlap aksi GSM, Hilmy Mubarok, aksi yang akan dilakukannya tersebut adalah bentuk solidaritasnya atas bentuk kesewenang-wenangan yang menimpa Taruna.

“Apalagi dalam hal ini, pelanggan hanya disalahkan tanpa adanya kesempatan untuk melakukan pembelaan,” ujar Hilmy.

Advertisement

Hilmy mengatakan, nantinya, berapapun hasil yang didapat dalam aksi pengumpulan koin tersebut akan diberikan seluruhnya kepada pihak PLN Rayon Dinoyo. Dimana saat ini, pengumpulan koin sedang dalam proses, dan telah mendapat dukungan dari masyarakat yang telah menyatakan kesiapannya untuk membantu.

“Tunggu saja tanggal mainnya. Yang jelas kami ucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli. Karena rakyat kecil memang harus dibantu, dan kita sebagai manusia yang punya hati nurani harus bergandengan tangan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kejadian tersebut berawal saat ada tiga orang petugas PLN mendatangi rumah Taruna untuk melakukan pengecekan pada meteran listrik di rumah yang ditinggali oleh Taruna.

Selang beberapa waktu usai petugas melakukan pengecekan, Taruna mendapatkan informasi bahwa kabelnya listriknya akan diganti. Namun Taruna terlebih dahulu diminta untuk menandatangani berita acara dan mendatangi kantor PLN Area Dinoyo untuk mengurus pergantian tersebut

Advertisement

Taruna pun akhirnya mendatangi kantor PLN yang ada di wilayah Dinoyo dengan harapan masalah listrik di rumahnya bisa segera teratasi. Saat di kantor PLN, ia pun kaget sesaat setelah mendengarkan penjelasan dari pihak PLN bahwa telah terjadi pelanggaran pencurian listrik, yang juga diikuti dengan ditunjukannya pasal-pasal pelanggaran.

“Disana (kantor PLN, red.) saya ditunjukkan pasal-pasal bahwa saya dinyatakan melanggar dan saya tau pasal-pasal ya baru tadi. Katanya listrik bisa kembali normal kalau saya bayar denda Rp 7,1 juta. Dari sini saya merasa ditipu petugas yang tadi ke rumah,” paparnya.

Karena main denda tanpa ada peringatan, uji laboratorium dan lain-lainnya, warga Jodipan yang tinggal di Dau ini pun melakukan protes kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan dibantu oleh kuasa hukumnya Edi Rudianto, SSy, SH.

Rabu (28/8/2019) siang, surat keberatan atas tuduhan pencurian listrik dengan adanya lubang di kabel milik PLN tersebut pun dikirimkan ke pihak PLN Area Dinoyo.

Advertisement

Menurut Edi, PLN penyedia listrik tunggal seharusnya memberikan edukasi atas regulasi kepada masyarakat jika memang terjebak dalam kasus pelanggaran. Sehingga tidak terkesan otoriter dan melakukan pencabutan yang merupakan hak dasar hidup layak sebagai warganegara.

Jika surat keberatan dan permohonan klarifikasi tersebut tidak digubris, pihaknya akan mengadu ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Ombudsman RI. (gim/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas