Bondowoso

AJI Jember Dukung Polres Bondowoso Tindak Tegas Pemerasan Berkedok Wartawan

Diterbitkan

-

AJI Jember Dukung Polres Bondowoso Tindak Tegas Pemerasan Berkedok Wartawan

Memontum Bondowoso – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mendukung Polres Bondowoso yang menangkap dua orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan untuk menjalankan praktik pemerasan.

“Pemerasan merupakan tindak pidana murni yang masuk ranah KUHP. Sehingga tindakan tersebut tidak dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua AJI Jember, Ira Rachmawati, dalam siaran persnya.

Bahwa UU Pers, lanjutnya, merupakan produk dan amanat reformasi yang tidak seharusnya disalahgunakan oleh pihak tertentu. Polres Bondowoso pada Rabu (16/02/2022) telah memberikan keterangan resmi tentang pemerasan yang dilakukan terhadap kepala SD Negeri.

Modus yang digunakan adalah dengan mencari-cari kesalahan Kepala Sekolah dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP). Dua pelaku yang mengaku sebagai wartawan dari media siber ini lantas meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk menghapus pemberitaan, dengan kedok “advertorial”.

Advertisement

Baca juga :

Menurut Ira, modus advertorial memang kerap digunakan oleh pihak-pihak yang mencatut profesi wartawan untuk melakukan pemerasan dengan mencari-cari kesalahan narasumber. AJI Jember sebagai bagian dari AJI Indonesia, membawahi wilayah kerja Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang dan Situbondo. “Kami kerap menerima keluhan masyarakat terkait modus seperti itu. Pemerasan dengan kedok biaya adv,” papar Ira.

Disamping itu, dari informasi yang diterima AJI Jember, kedua pelaku selama ini menjalankan aksinya dengan menggunakan payung organisasi Aliansi Jurnalis Independen Bondowoso (AJIB). Untuk itu, Ira menegaskan bahwa dua pelaku pemerasan tersebut tidak ada kaitannya dengan AJI Kota Jember dan mereka telah melakukan pemerasan yang bertentangan dengan kerja jurnalistik.

“Kami sebelumnya sudah beberapa kali melayangkan peringatan terkait penggunaan nama organisasi yang mirip dengan AJI, untuk praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip kode etik jurnalistik (KEJ),” tutur Ira Rachmawati. (zen/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas