Jombang

Alat Peraga Kampanye Boleh Ditambah Paslon hingga 150 %

Diterbitkan

-

Alat Peraga Kampanye Boleh Ditambah Paslon hingga 150 %

Memontum Jombang — Pasangan Calon Kepala daerah peserta pilkada 2018 boleh melakukan penambahan Alat Peraga Kampanye (APK) hingga 150 % maksimal dari yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Undang-undang sekarang mengamanatkan, pasangan calon boleh menambahkan, alat peraga kampanye boleh sampai 150%,” ujar Komisioner bidan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Fatoni, menjelaskan penambahan tersebut boleh dilakukan telah disetujui KPU dan sesuai dengan ketentuan APK yang telah di tetapkan oleh KPU.

Selain APK, penambahan itu juga berlaku juga untuk Bahan Kampanye Hingga 100%, namun tetap harus disetujui oleh KPU.

“Bahan kampanye besaranya sudah ditentukan KPU, namun pasangan calon boleh melakukan penambahn hingga 100% , namun harus tetap sesuai koridornya, desain, ukuran dan konten harus dikonsultasikan dan disetujui KPU,” ungkapnya.

Advertisement

Menurutnya dengan diperbolehkannya pasangan calon melakukan penambahan APK dan Bahan Kampanye itu dapat menekan anggaran KPU.Mengingat pemilu yang lalu, kalau semua dibebankan kepada anggaran pemerintah (APBD) kepada pemerintah itu anggarannya luar biasa besar.

“Kalau itu (APK dan bahan Kampanye.red) di Jombang misalnya, kalau full APK dan bahan kampanye didanai oleh anggaran pemerintah bisa tembus hingga 13 milyar, itu dengan asumsi 6 calon, Dengan adanya pemilahan seprti ini kita hanya bisa ambil antara 1,2 milyar.

Sedangkan untuk sekarang yang daftar 3 calon tembus 6-8 milyar dan kita bisa tekan sampai dengan seperlimanya,” pungkas Fathoni. (ham/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas