Sidoarjo

Asisten Umum Sidoarjo Minta Desa Sediakan Anggaran Khusus Kearsipan

Diterbitkan

-

Asisten Umum Sidoarjo Minta Desa Sediakan Anggaran Khusus Kearsipan

Selain itu, Kissowp menguraikan urusan arsip tidak main-main. Ada pidana bagi seseorang yang lalai terhadap arsip. Misalnya sengaja memusnahkan arsip diluar prosedur.

“Itu hukuman pidananya penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Sidoarjo, Endang Soesijanti menegaskan Bimtek ini sangat penting. Pemahaman akan pentingnya arsip diberikan dalam Bimtek itu. Baginya arsip bukan barang remeh Seperti yang telah dikatakan Asisiten Administrasi Umum arsip menjadi bukti pertanggungjawaban. “Saya berharap pengelolaan dan penataan arsip yang dilakukan pemerintah desa/kelurahan semakin baik. Karena itu sifatnya sangat penting,” pintahnya.

Endang berharap Bimtek selama dua hari mulai hari ini dapat diikuti dengan baik. Termasuk soal tips menyimpan arsip dengan baik yang disampaikan narasumber dari Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.

Advertisement

“Bimtek seperti ini dapat terus diselenggarakan. Karena tidak semua desa yang dapat mengikuti Bimtek. Dari 353 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Sidoarjo hanya 150 desa yang mengikuti,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini materi Bimteknya tentang Manajemen Arsip, Pengurusan Surat dan Pemberkasan Arsip Aktif Desa/Kelurahan. (Wan/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas