Kota Batu
Babak Baru Perseteruan SPSI dan KUD Batu
Memontum Kota Batu—-Babak baru perseteruan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan KUD Batu sepertinya bakal serius. Menurut kuasa hukum SPSI, Ferry Fernanda Eka Setyawan pihaknya kemarin sudah mengklarifikasi pihak Polres Batu untuk segera memanggil Ketua KUD Batu terkait dugaan pidana yang sudah dilanggar karena memecat karyawannya/PHK secara sepihak.
Menurut Ferry, Polres Batu sudah mengagendakan memanggil Ketua KUD Batu Ismail Hasan dan Sekertaris KUD Batu Joko Lesmono beberapa waktu lalu untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana masalah tersebut.
“Jika sesuai jadwal, Polres Batu melalui Satreskrim memanggil keduanya untuk diminta keterangan, coba klarifikasi langsung ke pihak Polres. Menurut informasi katanya didesposisikan ke Kanit Pidsus,” ungkap Ferry, Minggu kemarin (8/4/2018)
Buntut permasalahan ini bermula ketika 4 karyawan KUD yang masuk anggota SPSI di PHK. Kemudian hak-haknya belum diberikan, sedangkan yang 3 masih bekerja tapi gajinya tidak sesuai dengan UMK Kota Batu.Kliennya, masih kata Ferry, yang di-PHK, atas nama Umama yang berusia 60 tahun lebih. Sampai sekarang hak-haknya belum dipenuhi oleh pihak KUD Batu usai di PHK.
” Dulu saat bekerja gajinya tidak sesuai dengan UMK. Mereka mendapat gaji di bawah Rp 1,5 juta per bulan,” jelas Ferry.
Oleh karena itu, lanjut Ferry, Purtomo SH Ketua SPSI Kota Batu mengaku sudah melaporkan pimpinan KUD Batu ke PHI dan ke Polres Batu. Alasannya karena pihak manager KUD tidak ada itikat baik untuk menyelesaikanya.
Makanya dari empat karyawan KUD itu masing-masing Edi Suhartono, Hari Siswanto dan Sunariyo bersama Umamah lewat SPSI sepakat untuk mencari keadilan. Sebab, mereka merasa diperlakukan tidak adil.
Bahkan Ferry juga mengaku memiliki beberapa bukti seperti struk gaji. Menurut dia, kalau mengacu UMK Kota Batu, seharusnya menerak menerima minimal Rp 2.300.000 per bulan.
“Faktanya, mereka digaji di bawah Rp1,5 juta. Padahal masa kerjanya sudah mencapai 30 tahun lebih. Kami menduga KUD melakukan pelanggaran normatif, gajinya karyawan yang di bawah naungan SPSI tidak sesuai UMK, mereka tidak diikutkan BPJS,” imbuh Ferry.
Dicontohkan Ferry dulu misalnya saat Sunariyo mengalami kecelakaan pada saat perjalanan kerja dan sampai terjadi patah tulang dikakinya. KUD tidak ada upaya memberi bantuan apa-apa.Tragisnya lagi, korban malah diberi sanksi tertulis karena tidak masuk kerja. Padahal kondisi fisiknya sedang sakit.
” Berdasarkan UU No.13 tahun 2003 tentang aturan tenaga kerja, kata dia, kalau pengusaha tidak memberi gaji sesuai UMK bisa terjerat pidana kurungan dan denda uang ratusan juta rupiah, ” tegas dia.
” Makanya selain dilaporkan ke Polres Batu, kami juga melayangkan gugatan ke Pimpinan KUD Batu H M Adriyan Sembodo terkait perselisihan PHK ini di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Surabaya,” sambung Ferry.
Terpisah, Iptu Yussi Purwanto Kanit Pidsus Polres saat dikonfirmasi mengatakan jika tidak ada agenda pemanggilan Ketua dan Sekertaris KUD Batu beberapa hari kemarin. Bahkan Yussi mengaku kebingungan saat ditanyai.
“Saya gak faham, coba saya cek dulu. Menurut informasi yang saya peroleh tidak ada pemanggilan, ” singkat Yussi.
Hingga berita ini ditulis, Ismail Hasan Ketua KUD Batu belum bisa dikonfirmasi. Saat Memo X menelpon dan mengirim pesan singkat tidak ada balasan apapun. Padahal pesan singkat melalui whatsApp dan telpon juga terdengar nada dering. (lih/nay)