Gresik
Bareskrim Mabes Polri Sita 40.000 ton Garam Industri di Gresik
Memontum Gresik – Badan Resort Kriminal, Mabes Polri menyita barang bukti 40.000 ton garam industri yang disalahgunakan untuk garam konsumsi. 2 gudang garam ilegal yang berada di dua tempat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur diamankan. Dua gudang garam PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) tersebut disegel karena melakukan praktik penyalahgunaan garam impor bahan baku industri untuk garam konsumsi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang mengatakan, garam industri tersebut didapat PT GSA melalui impor garam dari Australia dan India. Dia menjelaskan, garam industri yang seharusnya digunakan untuk pengasinan ikan maupun kebutuhan industri itu dibungkus oleh PT GSA dan dijual sebagai garam konsumsi.
“Tentu tidak layak, garam ini seharusnya dibuat untuk kebutuhan industri. Tapi, oleh PT GSA dibungkus kembali dan dijadikan garam konsumsi,” katanya Kombes Pol Daniel didampingi Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, Rabu (6/6/2018). Kombes Pol Daniel menjelaskan, produksi garam industri yang dijadikan garam konsumsi tentunya sangat merugikan konsumen dan negara.
“Kadar Nhcl tinggi sampai 97 persen. Kadar yodiumnya itu hanya 21 hingga 22, padhak kalau sehat itu diatas 30 kadar yodium,” ujarnya. Dari penyalahgunaan garam industri tersebut, Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka. “Inisial GK dan MA ditetapkan jadi tersangka,” tutup Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengakhiri. (gbr/sgg/yan)