Hukum & Kriminal
Bejat, Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SD
Memontum Lumajang – Sungguh biadab yang dilakukan Saifudin (37) Warga Dusun Laspoleng Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang Jawa Timur.Pria setengah baya ini tega mencabuli Mawar (14) yang masih kelas 2 SMP yang merupakan anak kandungnya sendiri, dari pengakuan korban, Perbuatan bejat sang ayah sudah dilakukan sejak ia masih kelas 5 SD.
Terbongkarnya kasus ini bermula pada jumat 26 april lalu , Saifudin bersama istrinya melapor ke polsek sukodono Polres Lumajang, jika anaknya tidak pulang sejak kamis 25 april lalu. dari laporan tersebut pihak Kepolisian langsung melakukan pencarian yang akhirnya mawar berhasil diketemukan.
Dihadapan Polisi mawar menuturkan sebuah pengakuan yang sangat mengejutkan ini, bahwa dirinya menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri.
Kanit PPA Polres Lumajang IPDA Samsul Hadi saat dikonfirmasi memontum.com Kamis (2/5/2019) menyampaikan bahwa saat ini Pelaku sudah di amankan di Polres Lumajang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan di kenakan UU Nomor 35 Tahun 2014.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.
“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun” tegasnya. (adi/yan)