Kota Malang

Bos Showroom Ditahan Jaksa, Diduga Gelapkan Uang Yayasan PIM

Diterbitkan

-

Bos Showroom Ditahan Jaksa, Diduga Gelapkan Uang Yayasan PIM

Memontum Kota Malang – Rizfan Abudaeri SE (45) warga Jl Simpang Bunga Krisan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Nanik Damayanti S Pd (47) warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang, sejak Kamis (4/4/2019) siang, menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Bos Showroom mobil ini ditahan karena dugaan kasus pengelapan uang Rp 6,7 miliar milik Yayasan Putra Indonesia Malang (PIM) Jl Barito, Kota Malang yang menaungi 2 SMK dan 2 Akademi di bidang Farmasi.

Yakni atas laporan M Wahyudi, Ketua Yayasan PIM ke Polda Jatim beberapa waktu lalu. Rizfan, mantan Ketua II Urusan Keuangan dan Bendahara Yayasan PIM yang habis masa kerjanya tahun 2000, dilaporkan melakukan penggelapan dalam jabatan semasa menguasai kampus tahun 2017 lalu. Rizfan dan Ninik dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 374 ayat 1 Jo Pasal 372 ayat 1 Jo Pasal 167 ayat 1 KUHP. Penahanan ini setelah penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polda Jatim karena sudah P21.

Selain itu laporan dugaan pengelapan uang Rp 6,7 miliar itu, Rizfan juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik tentang akta pendirian Yayasan Putera Indonesia, Bunulrejo, Blimbing, Malang. Yakni akta No 59 tanggal 28 Desember 2017 yang dibuat di hadapan notaris Sulasiah Amini, SH, MH. Saat ini laporan ke dua tersebut masih dalam penyidikan Petugas Polda Jatim.
MS. Alhaidary, SH, MH, kuasa hukum Yayasan PIM pada Sabtu (6/4/2019) siang mengatakan bahwa penahanan adalah progres yang baik.

” Penyidikan dinyatakan lengkap (P21) dan berkas perkara berikut barang bukti serta tersangka dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap 2, maka meskipun pada tingkat penyidikan di kepolisian karena berbagai pertimbangan, tersangka tidak ditahan, tetapi demi kepentingan penuntutan atas dasar pertimbangan obyektif dan subyektif, jaksa punya kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar MS Alhaidary.

Advertisement

Sedangkan untuk pasal 266 KUHP, pihaknya juga sudah mendapatkan kabar baik karena laporan tersebut sudah dalam tahap penyidikan, “Pihak Ditreskrimum Polda Jatim telah menaikan ke tingkat penyidikan. Dalam kasus ini, kami melaporkan empat orang yang memberikan keterangan palsu hingga muncul akta Nomor 59 tersebut,” ujar MS Alhaidary.

Ketua Yayasan PIM M Wahyudi menjelaskan di lingkungan yayasan, ia dan para pimpinan di empat institusi sekolah dan kampus yang dikelola Yayasan PIM tetap berkomitmen untuk tidak terganggu dengan persoalan tersebut.

“Kegiatan belajar mengajar saat ini masih tetap baik. Kami dan kawan – kawan di sana menjaga situasi tetap kondusif dan peserta didik dalam proses belajar, tidak ada yang terganggu,” ungkapnya. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas