Kota Malang

BP2D Kota Malang Optimis Tingkatkan PAD dari Sektor Pajak, Geber Sosialisasi Pajak Hotel

Diterbitkan

-

BP2D Kota Malang Optimis Tingkatkan PAD dari Sektor Pajak, Geber Sosialisasi Pajak Hotel

Memontum Kota Malang – Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak, BP2D (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Kota Malang terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak. Kali ini BP2D mengundang para pengusaha hotel terkait sosialisasi pajak hotel di ruang Sidang Balaikota Malang.

Dalam pertemuan itu PLT Walikota Malang Drs Sutiaji, sesuai UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bahwa pajak adalah keharusan bersama untuk daerah. Karena nantinya hak-hak masyarakat bisa dipenuhi dari pajak.

“Pajak adalah keharusan kita untuk daerah nantinya kembali ke masyarakat Kota Malang dalam bentuk pembangunan,” ujar Sutiaji.

Sementara itu Kepala BP2D Ade Herawanto bahwa di Kota Malang ada 1125 wajib pajak hotel yang terdiri dari 80 hotel dari kelas melati hingga bintang 5, Guest house sebanyak 77 dan kos-kosan sebanyak 995 rumah.

Advertisement

“Saat ini sosialisasi pajak hotel. Setelah awal bulan nanti akan ada operasi gabungan penindakan. Kita memiliki tujuan jangka.panjang untuk tingkatkan PAD dari sektor pajak demi kemakmuran Bumi Arema,” ujar Ade.

Ade menargetkan setiap tahun pendapatan dari sektor pajak akan terus naik .

“Targetnya setiap tahun naik 10 persen. Setiap tahun naik hingga titik klimak. Pertumbuhan ekonomi diimbangi konsumsi yang tinggi tempat-tempat pembelanjaan, hotel dan resto yang semakin berkembang akan banyak uang yang berputar dan 10 persennya adalah hak masyarakat dalam bentuk pajak. Nantinya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ujar Ade.

Bagi pengusaha yang membandel tentunya akan mendapat penindakan. ” Penindakannyanbisa dipanggil, diperiksa tim penyidik pajak, dipidanakan, disegel kita lihat bagaimana kondisi di lapangan. Ya kami berharap semua wajib pajak sadar dan tidak ada yang membandel,” ujar Ade.

Advertisement

Perlu diketahui ada 9 item pajak yakni pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air ranah, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tahan dan Bangunan) dan pajak bumi dan bangunan. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas