Kota Malang

BP2D Sosialisasi Sadar Pajak di Mall, Edukasi Beberapa Jurus Inovasi Pajak Daerah

Diterbitkan

-

BP2D Sosialisasi Sadar Pajak di Mall, Edukasi Beberapa Jurus Inovasi Pajak Daerah

Seperti jurus 36 yakni langkah persuasif dilanjutkan penindakan, dengan melaksanakan osgab yang melibatkan TNI, Polisi, Kejaksaan, Denpom, Satpol PP, ormas, Aremania, dan lainnya; Menggergaji reklame nakal sebagai barang bukti (jurus 35); Bagi warga tak mampu, diberikan Sunset Policy untuk hapus denda PBB (jurus 29); Menunjukkan bukti lunas PBB, dapat kupon hadiah Malang Great Sale (MGS) (jurus 32), dan lainnya.

“Semaksimal mungkin kami memitigasi, tidak sampai masalah hukum, karena mereka juga warga Kota Malang. Namun berdasarkan Renstra, bila memungkinkan bagi WP paling bandel akan ditindak secara tegas dan dihukum, secara efek jera sekaligus contoh bagi WP nakal lainnya, sekaligus penerapan jurus 15-16,” papar Sam Ade.

Animo pengunjung MOG dalam Tax Goes to Mall. (rhd)

Animo pengunjung MOG dalam Tax Goes to Mall. (rhd)

Dalam kesempatan itu, BP2D juga membuka pelayanan NPWPD dan mensosialisasikan sejumlah program dan inovasi unggulan. Seperti, Sistem Informasi Aplikasi Mobile Pajak Daerah (SAMPADE) yang baru dilaunching tahun lalu. Aplikasi ber-platform Android ini memberi kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi terkait objek pajak, informasi tagihan dan tunggakan, informasi sistem pembayaran hingga pengumuman pajak daerah.

“Target BP2D untuk PAD 2019 sebesar Rp 530 milyar. Tri Wulan pertama seharusnya 160 milyar. Meski terbilang kurang, namun masih aman dalam pencapaian target hingga akhir tahun. Salah satu pajak pasif namun berpotensi besar yakni pajak BPHTB. Dimana untuk triwulan pertama masih bisa dihitung jari satu tangan, karena saat ini jual beli tanah/bangunan terbilang minim. Salah satunya penjualan Hotel Kartika Prince. Padahal sektor BPHTB merupakan Wajib Pajak terbesar, seperti tahun 2018 mampu menyumbang 200 milyar. Tahun politik turut mempengaruhi,” beber pentolan band d’Kross ini.

Turut hadir dalam Tax Goes to Mall, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKBP Komang Yogi Arya Wiguna menambahkan, pihak kepolisian memang wajib menindak WP yang melanggar peraturan, sekaligus upaya mendukung Pemkot Malang dalam menangani setiap tindakan yang melanggar aturan, termasuk WP bandel.

Advertisement

“Kami selalu berkoordinasi dengan Pemkot Malang. Sebagaimana aturan, WP yang tak menunaikan kewajibannya mendapatkan hukuman paling rendah adalah denda, maksimal bisa dipidanakan,” jelas Komang.

Sementara itu, Humas Kanwil Bea Cukai 2 Malang, M. Sulton, berharap WP terus membantu upaya BP2D agar mencapai targetnya. Sebagai warga negara yang baik, masyarakat di Bhumi Arema sadar dalam membayar pajak.

“Masyarakat harus sadar pajak untuk membantu pembangunan daerah. Selama ini pendapatan cukai Kota Malang yang disumbangkan ke Pemerintah Indonesia mencapai Rp 42 Miliar, dan itu akan dikembalikan melalui pembangunan infrastruktur hingga layanan publik,” terang Sulton.

Sebagai daya tarik pengunjung, penampilan band d’Kross, band akustik, dan MC Boncel dan El-Kepet turut mewarnai acara hiburan. Selain itu, dibagikan beragam door prize menarik yang bisa dibawa pulang pengunjung. (adn/yan)

Advertisement

 

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas