Pemerintahan
BPJSTer Sarankan Segerakan Klaim JHT

Memontum Pamekasan – Dinas Ketenagakerjaan menyarankan tenaga kerja yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) atau resign dari perusahaan untuk segera mengklaim jaminan hari tua (JHT). Pasalnya, iuran dari perusahaan sudah macet.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pamekasan Bill Fauzan mengatakan, perusahaan tempat pemberi kerja masih memilki mental kuli. Sehingga, ukuranya harus bekerja. “Kalau masih didiamin khawatir hangus. Soalnya, iuran sudah tidak ada. Investasi ada,” kata Bill
Pria asal Aceh itu menambahkan, tidak hanya buruh yang pekerja bulanan yang berhak untuk segera mengklaim JHT. Pedagangpun juga demikian. Sebab, pedagang bisa ikut program BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja kontruksi, pekerja migran Indonesia juga bisa. Dan berhak mendapatkan JHT,” terangnya.
Bill menambahkan, mereka yang bisa ikut program BPJS Ketenagakerjaan antara lain yang bukan penerima upah misalnya pekerja yang melakukan usaha secara mandiri. Juga, penerima upah atau yang menerima upah, imbalan dari pemberi kerja.
“Pekerja migran juga gak masalah ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, mereka yang bekerja di luar negeri. Semua berhak mendapat JHT,” tandasnya. (adi/yan)
















